Tahapan Verifikasi, Bawaslu Warning KPU


RODA tahapan pendaftaran pencalonan berakhir. Bergelut di masa verifikasi, nada peringatan kembali dibunyikan Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua dokumen diminta untuk diperiksa kondisi faktualnya.

Penegasan itu disampaikan pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) ini menyampaikan, dalam tahapan verifikasi harus benar-benar dilakukan dengan teliti. "Hal itu karena dokumen-dokumennya banyak sekali," tegas Poluan, baru-baru ini.

Dia menyarankan agar KPU baik di tingkat provinsi dan kabupaten kota melakukan verifikasi sesuai dengan prosedur. Semuanya harus melewati verifikasi faktual. "Semuanya harus difaktualkan agar tidak terjadi masalah," pungkas mantan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) itu.

Diketahui, pendaftaran telah selesai dari tanggal 4 hingga 6 September. Tahapan verifikasi syarat calon mulai 6 sampai 12 September. Pemberitahuan hasil verifikasi nanti bergulir 13 dan 14 September. Dilanjutkan penyerahan dokumen perbaikan syarat calon 14  sampai 16 September. Pengumuman dokumen perbaikan syarat calon dapat dilihat dalam laman KPU dari 14 hingga 22 September. Verifikasi dokumen perbaikan syarat calon pada 16 September sampai 22 September. Dan terakhir penetapan pasangan calon di tanggal 23 September.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting