Tumbelaka: Paslon Abaikan Teguran Mendagri Diskualifikasi Saja


ARUS desakan datang dari publik terkait masalah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Penyelenggara diminta mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) apabila melanggar teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait protokol kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian telah menegur 69 Kepala Daerah Petahana karena dinilai tidak mematuhi protokol kesehatan saat menjalani tahapan Pilkada 2020. Dalam teguran itu, 5 di antaranya asal Sulawesi Utara (Sulut). Teguran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19).

Terkait adanya 5 Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Sulut yang mendapat terguran dari Mendagri, Pengamat Politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik M Tumbelaka mengaku prihatin. "Seharusnya kita semua terutama bakal kandidat sadar bahwa masalah Covid-19 ini sangat penting dan menyita banyak sekali bukan hanya pikiran dan emosi tapi juga dana yang tersedot untuk penanggulangan Covid-19. Selain itu ada dampak sosial ekonomi yang sangat-sangat terasa melanda semua pihak. Oleh karenanya perlu kesadaran dari para elit dan pejabat," tegas jebolan Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Tumbelaka juga mendesak penyelenggara Pemilu bersikap, agar ke depan ada kejelasan dan ketegasan khususnya terhadap para bakal calon yang akan ikut Pilkada. "Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) musti tegas. Jangan nanti ada kesan di mata masyarakat Penyelenggara Pemilukada seperti membiarkan. KPU dan Bawaslu harus jelas dalam bersikap agar kedepan tidak terjadi kembali," tandasnya.

Terkait ketegasan agar Pilkada  dapat berlangsung sesuai harapan, dia pun mengajukan usulan tegas. Penyelenggara Pemilu sebaiknya memanggil resmi bakal calon yang mendapat himbauan Mendagri dan memberi peringatan. "Pilihan agar Pemilu Kada Serentak 2020 nanti cuma 2, akan jadi dilaksanakan atau ditunda. Jika tidak ingin ditunda maka harus tegas. Misalkan bakal kandidat yang berkali-kali melanggar peringatan, didiskualifikasi saja. Ini agar semua bakal kandidat patuh terhadap terhadap protokol kesehatan demi keselamatan bersama, demi terhindar dari Covid-19. Jika tidak maka akan terjadi ledakan Covid-19 dan Pemilu Kada batal. Ini bukan cuma urusan kepentingan 2 atau 3  bakal calon, ini untuk kepentingan masyarakat luas. Ringkasnya kalau abaikan teguran Mendagari dan abaikan standard protokol kesehatan, diskualifikasi saja," saran dia.

Diketahui ada 5 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Sulut yang masuk daftar teguran Mendagri, antara lain Bupati Minahasa Selatan, Wakil Bupati Minahasa Selatan, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur dan Wakil Walikota Bitung.(tim ms)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting