APRI Sulut Tuntut Keadilan ke Dewan dan Pemerintah

Kecam Penangkapan Masyarakat Tambang di Sangihe


Manado, MS

Penangkapan Masyarakat Tambang  di Sangihe, tuai protes. Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara (Sulut) jadi corong. Pemerintah dituntut untuk mengambil langkah terhadap ketidak-adilan yang terjadi terhadap rakyat penambang.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut pun menjadi tempat sandaran aspirasi. Wakil rakyat juga didorong untuk memperjuangkan nasib dari warga penambang di Sangihe tersebut.

“Rakyat menambang atas tanah yang mereka terima dari warisan nenek moyang mereka. Berbeda kalau itu sudah dibeli perusahaan. Mereka bekerja untuk satu dua gram tapu kemudian ditangkap. Kejadian seperti ini terjadi di seluruh bagian di wilayah Sulut. Ini yang membuat kami rapatkan barisan dan minta lembaga negara untuk turun tangan,” lugas Ketua APRI Sulut, Julius Jems Tuuk di Kantor DPRD Sulut, Selasa (15/9) kemarin.

Tuuk yang juga anggota legislator Sulut itu pun meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Sulut untuk melepaskan 29 penambang asal sangihe yang sedang ditahan.

"Penambang di Sangihe ada 7 ribu orang. Jangan pilih kasih. Yang disesalkan polisi tangkap yang penambang rakyat yang cuma ambil 1 gram. Mereka bukan untuk cari kaya tapi cari makan di tanah yang diwariskan nenek moyang mereka. Tapi kenapa ada pejabat tinggi di sana yang sudah berulang kali dilapor karena diduga tipikor (tindak pidana korupsi) tapi kapolres  berdiam,” sembur politisi  PDIP itu.

“Kami minta Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) copot Kapolres Sangihe. Karena Kapolres ini merusak citra polisi. Untuk apa ada aturan, ada Undang-Undang tapi rakyat lapar. Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi," sambung sosok yang dikenal sangat vokal tersebut.

Pemerintah sebagai lembaga yang mengatur tatanan masyarakat diharapkan agar kiranya dapat membuat regulasi yang bisa memberikan keadilan bagi rakyat penambang. Baginya, aturan ada tapi implementasi dari regulasi ini tidak ada. Mahkamah Konstitusi (MK) menurutnya, sudah memutuskan agar dalam menetapkan wilayah pertambangan harus diutamakan wilayah pertambangan rakyat (WPR).

"Kita lihat saja semua timpang dimana mana. Kami tuntut tolonglah diberikan WPR. Setiap tahun kalau bicara data riil emas yang diproduksi rakyat penambang ini kurang lebih 20 ton, saya ambil angka pesimis 6 ton. Dan kami mau bayar pajak. Pemerintah hari ini memberikan bantuan dan lain-lain, tapi APRI tidak butuh itu kami butuh regulasi," lugas Tuuk yang diamini pengurus APRI lainnya.

Ia berharap pertemuan di DPRD ini sudah final. Mengingat kondisi rakyat sulit karena cari makan susah ditengah Pandemi Covid-19. "Kami berharap ada diskresi keputusan dari DPRD, biarkan kami menambang di semua tanah yang kami miliki. Kami cuma minta kami menambang. Pemerintah mencatat cuma ada dua tambang yakni di Boltim (Bolaang Mongondow Timur) dan Minut (Minahasa Utara) tapi jumlah pekerja tambang yang resmi 170 ribu jumlah penambang. Banyak yang PHK (pemutusan hubungan kerja) hari ini, coba cari tahu ada dimana, mereka ada di tambang. Hari ini diambil diolah besok sudah jadi duit," jelasnya.

"Saya yang pimpin APRI. Mau di-PAW (pergantian antar waktu) sebagai anggota dewan, saya tidak pusing. Saya tahu setengah langkah saya ada di penjara saat ini. Kalau DPRD mengambil keputusan diskresi maka langkah kita selanjutnya harus ada perlawanan. Lawan kita tidak tahu. Tapi mereka adalah orang-orang berduit. Yang bisa membeli kekuasaan dengan uang, membeli hukum dengan uang," kuncinya.

Aspirasi selaras disampaikan Willy Kalalo. Ia mengeluhkan mengenai diskriminasi terhadap rakyat di Minahasa Selatan (Minsel) oleh PT Sumber Energi Jaya (SEJ). Baginya tanah yang dikelola perusahaan tersebut adalah WPR. "Mereka itu rampok, saya sudah siapkan laporan untuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” semburnya.

PT SEJ pun disebut bukan menduduki WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) tapi WPR. “Seharusnya itu terbit dari pemerintah IPR (izin pertambangan rakyat) bukan IUP (izin usaha pertambangan). Rata-rata kumtua (hukum tua) di lingkar tambang mendukung langkah kita. Karena keberadaan mereka (PT SEJ) banyak menyebabkan terjadi diskriminasi.  Banyak dari pihak rakyat ditangkap oleh polisi akibat mereka," imbuhnya.

Aspirasi APRI direspon legislator Sulut.  Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Berty Kapoyos mengatakan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke pimpinan DPRD  Sulut. “Seperti usulan dari pak Amir Liputo, Melky Pangemanan, mungkin dalam rekomendasi itu adalah salah satunya termasuk deskresi yang nantinya akan  kita akan usulkan ke pimpinan,” ucap politisi PDIP ini.

Senada disampaikan Anggota Komisi III DPRD Sulut, Amir Liputo. Rekomendasi dari komisi akan segera disampaikan ke pimpinan dewan. “Sore hari ini (kemarin, red) kita menghadap pimpinan dan menyampaikan rekomendasi tersebut. Kebetulan ada paripurna,” ujarnya.

“Kemudian kita akan ada paripurna APBD perubahan. Maka kita punya kewajiban untuk menyuarakan lintas fraksi kepada Pak Gubernur bahwa di masa sulit seperti ini Pak Gubernur agar memberikan lapangan pekerjaan dan kebetulan sudah ada,” imbuhnya.(arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting