Timsus Maleo Terkam Sindikat Pencurian Spesialis Pastori Gereja

Aksi Dilakukan Antar Provinsi, Tertangkap di Makassar


Laporan: Tim MS

Ketajaman tim khusus (timsus) Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) memberantas kejahatan tak terbendung. Kali ini membongkar sindikat pencurian spesialis pastori gereja dan rumah mewah. Penangkapan kelompok kriminal yang melakukan aksinya antar provinsi tersebut terjadi di Makassar.

Aksi timsus Maleo ikut di-back-up Tim Resmob Polrestabes Makassar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka kemudian mengamankan satu anggota sindikat pencurian, GP alias Opi Badak (31), oknum warga Bumi Nyiur, Wanea, Manado, di Kelurahan Maradekaya, Kota Makassar, Selasa (15/9) sore.

Informasi diperoleh, GP sering beraksi bersama SM alias Pokol (46), oknum warga Pakowa, Wanea, Manado yang telah ditangkap sebelumnya pada April 2020 lalu. Sindikat ini menyasar rumah mewah dan pastori gereja di wilayah Sulut, sejak Februari hingga Agustus lalu.

Sesaat usai tertangkap, SM beserta sejumlah barang bukti kemudian diserahkan ke Polres Minahasa Utara (Minut). Sedangkan GP berhasil melarikan diri ke Makassar.

Penangkapan tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi di Polres Bitung dan Polres Minut terkait aksi pencurian di rumah mewah maupun pastori gereja. Sindikat ini melancarkan aksinya dengan mencongkel pintu atau jendela kemudian menggasak barang-barang berharga.

Barang-barang hasil curian keduanya kemudian diserahkan kepada seseorang berinisial DT, oknum warga Kombos Timur, Singkil, Manado untuk dijual kepada orang lain.

Sejauh ini petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan GP dan SM. Antara lain handphone, kalung plus liontin, anting, keyboard, play station, televisi, speaker aktif, gitar akustik dan laptop.

Sedangkan barang bukti hasil pencurian dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Makassar, antara lain sepeda lipat, hand phone, gunting rambut untuk anjing, vacum cleaner, mesin pijat refleksi kaki, jam tangan dan raket badminton.

Sementara itu Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Elia Maramis mengatakan, GP merupakan residivis kasus serupa yang setidaknya sudah empat kali menjalani hukuman penjara. “Para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bitung. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari barang bukti maupun pelaku lainnya,” tandas Katimsus. (*)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting