Protokol Kesehatan Pilkada Dipertegas, Sanksi Denda dan Pidana Menanti


Manado, MS

Gerak penegakkan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) digedor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Warning keras kembali dilayangkan. Sanksi denda dan pidana bakal diberikan bagi yang tak taat ketentuan.

Reaksi tegas itu menyeruak dalam rapat koordinasi stakeholder membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 Tahun 2020 tentang pelaksanan pemilihan gubernur, bupati, walikota dan wakil serta draft Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur sanksi administrasi pencegahan Covid-19. Pembahasannya di ruang sidang kantor Bawaslu Sulut, difasilitasi Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Kamis (17/9).

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi yang memimpin rapat koordinasi tersebut menyampaikan, tujuan kegiatan itu untuk melihat sejauh mana regulasi dan ketentuan dalam melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar. Baik masyarakat maupun peserta pilkada yang tidak mematuhi protokol Covid-19.

"Kegiatan ini yang menggagas awal adalah pihak polda (kepolisian daerah) dan tindak lanjut di bawaslu terkait penyempurnaan keselamatan antar pihak-pihak terkait dalam penanganan  pelanggaran pilkada di tengah pandemi. Prinsipnya kami ingin melihat sejauh mana terkait regulasi dan ketentuan untuk melakukan tindakan hukum tegas terhadap para pelanggaran yang tidak mematuhi protokol covid pada tahapan pilkada serentak serentak," ungkap Mustarin.

Dalam pertemuan tersebut forum rapat menyepakati beberapa hal penting. Didalamnya yakni kesepahaman terkait pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19 pada pelaksanaan pilkada tahun 2020 di semua tahapan. Selanjutnya menyepakati pembentukan tim satuan tugas (satgas) terpadu gabungan dalam rangka menegakkan peraturan dan pemberian sanksi pelanggaran Covid-19.

"Kedua poin itu intinya dalam pembahasan tersebut direncanakan dalam waktu dekat akan segera terbentuk. Untuk tim satgas nantinya ada aparat kepolisian, ada Pol PP (Polisi Pamong Praja) termasuk dari Bawaslu. Satgas ini bertugas melakukan operasi lapangan," ujarnya.

Mustarin menambahkan, dasarnya memang ada dalam ketentuan pidana pada Undang-Undang (UU) 6 tahun 2018 tentang karantina pada pasal 93. Selanjutnya, UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah, tertera pada pasal 14. Di situ memuat tentang sanksi ancaman kurungan penjara dan denda bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat pilkada.

"Undang-Undang nomor 4 tahun 1986 tentang wabah itu belum dicabut. Dengan dua UU itu kita cukup kuat untuk menerapkannya namun ada mekanisme beracara dalam penanganan pelanggaran. Dan kita butuh pintu masuk untuk menarik objek yang kita awasi. Karena Bawaslu dalam bertindak harus sesuai ketentuan dan harus ada legal standingnya. Bawaslu, kepolisian butuh regulasi atau peraturan di bawahnya seperti Pergub (peraturan gubernur), Perbup (peraturan bupati) dan Perwako (peraturan walikota) sebagai regulasi atau sebagai alat ukur hukum ada pelanggaran atau tidak. Karena dalam UU dan PKPU pelaksanaan tahapan tidak mengatur sanksi, hanya mengatur terkait kewajiban protokol covid," jelas Mustarin.

Disampaikan Mustarin, Bawaslu posisinya memang tidak bisa melakukan apa-apa termasuk juga kepolisian karena tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menindak. Maka dibutuhkan pintu masuk terkait regulasi. "Pintu masuk ini perlu turunan peraturan lokal dan tadi kita sudah rumuskan ada rancangan Pergub nomor 60 tahun 2020 dan sudah kita rumuskan bersama termasuk perihal-perihal terkait sanksi bagi yang mematuhi protokol kesehatan," papar Mustarin dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah pihak seperti Polda, Kodam, Kejati Sulut dan Pemerintah Provinsi. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting