Bawaslu Sulut Minta Taati Perbawaslu 4


Manado, MS

Sosialisasi aturan kembali ditebar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, semua elemen terkait didorong untuk patuh terhadap Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 4 tahun 2020. Ketaatan terhadap regulasi tersebut dipandang jadi kunci sukses dan tertibnya agenda pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini.

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut, Supriyadi Pangellu menuturkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) 21 September 2020 antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyentil tentang kelanjutan Pilkada 2020 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

"Setelah RDP beberapa waktu lalu dilaksanakan, maka Pilkada Tahun 2020 dilanjutkan dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Bawaslu hadir melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses dengan mematuhi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020," tutur Pangellu dalam Sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Rabu (23/9).

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Sulut ini mengatakan, sanksi dalam Perbawaslu tersebut hanya berlaku bagi pengawas pemilu.  "Walaupun sanksi dalam Perbawaslu ini hanya berlaku bagi pengawas pemilu, tetapi tetap kami jalankan. Inilah komitmen Bawaslu bahwa dalam menjalankan tugas pengawasan tetap berpegang pada protokol Covid-19," katanya.

Putera Nusa Utara ini menambahkan, ketaatan terhadap protokol kesehatan merupakan hal terpenting demi keselamatan rakyat. "Ini penting karena bagi Bawaslu, hukum yang tertinggi adalah keselamatan rakyat," tambahnya.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu dan Awaludin Umbola, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis dan Narasumber dari Akademisi Unsrat Manado Prof DR Abduracman Conoras serta peserta sosialisasi dari Liaison officer (LO)/Penghubung Partai Politik, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Panwascam se- Kabupaten Minahasa Utara. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting