Pejabat dan Petahana Berkampanye Dilarang Gunakan Fasilitas Negara


NADA peringatan didendangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Pejabat negara, daerah hingga petahana disasar. Mereka diminta mengajukan izin di luar tanggungan negara bila melakukan aksi kampanye.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU 11 tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pasal 63 ayat 1 disampaikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau kabupaten kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan Kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam ayat 2 disampaikan, surat izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP (Komisi Informasi Publik) Sulut atau KPU/KIP kabupaten kota dan ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu kabupaten kota sesuai dengan tingkatannya, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," tegas Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Herwyn Malonda, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

 

Dalam ayat 3 dikatakan para pejabat ini dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Begitu pula dilarang untuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. "Ayat 4 ditegaskan, izin kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama presiden, bagi gbernur dan wakil gubernur. Gubernur atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," jelasnya.

Kemudian izin dari pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat atau Pimpinan Fraksi bagi Anggota DPR pimpinan komite bagi Anggota DPR atau Pimpinan DPRD provinsi atau kabupaten kota atau pimpinan fraksi bagi Anggota DPRD provinsi atau kabupaten kota. "Selanjutnya pada ayat 5, fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 antara lain sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. Selanjutnya sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya," urai Malonda.

Kemudian dalam pasal 64 diatur bagi kepala daerah yang sedang menjabat dan menjadi calon. Baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Ketika mencalonkan lagi pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye. Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP atau KPU/KIP kabupaten kota paling lambat pada hari pertama masa Kampanye. "Selama kampanye mereka dilarang, menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya dan menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan paslon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur atau Gubernur atas nama Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, bagi Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," tuturnya.

Fasilitas negara sebagaimana dimaksud  yakni sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya. Selanjutnya gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan. "Dan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya," kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting