Kampanye Terbuka Paslon di Boltim Dilarang


Tutuyan, MS

Rentetan aturan ketat mewarnai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun ini. Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mobilisasi masa dengan jumlah ribuan orang tidak diperbolehkan.

Penegasan itu dilayangkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim. Lembaga penyelenggara pilkada itu memastikan tidak ada kampanye terbuka bagi pasangan calon (Paslon) yang berlaga di Pilkada kali ini.

Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman mengatakan, larangan mencakup kampanye terbuka, bersepeda, olah raga umum dan konser musik. "Dilarang kegiatan yang dapat mengundang massa," tegas Jamal, kemarin.

Hal senada dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Boltim, AKBP Irham Halid. Perwira dua melati ini menjelaskan, metode kampanye yang harus dilakukan pada Pilkada kali ini seperti kampanye dialogis dengan selalu mematuhi protokol kesehatan. “Tidak ada kampanye terbuka hanya ada kampanye dialogis. Berpedoman selalu dalam protokol kesehatan dengan harapan masyarakat Boltim tetap aman dan Boltim tetap sehat,” tutur kapolres.

Diketahui, larangan menggelar kampanye terbuka dibahas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam peraturan itu, paslon dilarang menggelar pertemuan terbuka. (Pasra Mamonto)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting