Malonda: Kampanye Langgar Protokol Berulang Kali Dipidana


WARNING  kembali dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Aturan kampanye dengan protokol Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dipertegas. Tindakan yang berulang kali melanggar regulasi terancam pidana.

Itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. Dia  menegaskan, pelaksanaan kampanye tatap muka di tengah pandemi dilarang ketika tidak mengikuti protokol Covid-19. Kampanye tatap muka yang tidak boleh dilakukan, urai Malonda, seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah serta peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) partai politik (Parpol). "Sanksinya adalah peringatan tertulis oleh Bawaslu dan penghentian serta pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadi pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi. Serta apabila tidak mengindahkan pelaksanaan peringatan tertulis dan dilanggar selama (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Selanjutnya, jika masih terjadi pelanggaran terkait dengan protokol covid-19 setelah pelaksanaan sanksi oleh Bawaslu maka bisa terancam dikenakan sanksi pidana," lugas Malonda saat menggelar Rapat Koordinasi terkait Pencegahan Covid-19 yang dihadiri  Direskrimum Polda Sulut Trisulastoto Utomo, Danrem 131/Stg Brigjen TNI Prince Meyer Putong, Kajati Sulut di Wakili Akbar, SH, Kasat Pol-PP Sulut Farly Kotambunan, Anggota KPU Provinsi Sulut Salman Saelangi, Satgas Covid - 19 Provinsi Sulut Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan dan Mustarin Humagi, baru-baru ini, di ruang rapat Bawaslu Sulut.

Malonda menambahkan sejauh ini di tingkat provinsi dan 7 kabupaten kota, sudah dibuat pakta integritas terkait dengan penanganan protokol Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada. Dengan demikian sangat penting untuk membahas regulasi berkaitan Pilkada di tengah pandemi. “Kami terus ingatkan semua pihak supaya disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kuncinya.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting