694 ASN PELANGGAR NETRALITAS ‘DISERET’, SULUT RAWAN


Jakarta, MS

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 mulai makan korban. Sekira 694 Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Tanah Air, terancam sanksi. Indikasi kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 diseriusi.

Data tersebut dibeber Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ratusan abdi negara ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas terkait dengan pelaksanaan tahapan pilkada. Antara lain, kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, melakukan pendekatan ke partai politik dan bakal calon kepala daerah, menyelenggarakan kegiatan yang berpihak pada salah satu bakal calon, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon, serta membuat keputusan yang menguntungkan calon tertentu.

"Berdasarkan data per 30 September 2020, terdapat 694 pegawai ASN yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas. Sebanyak 492 telah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas, dengan tindak lanjut pemberian sanksi dari PPK baru 256 ASN atau 52 persen," ujar Ketua KASN Agus Pramusinto dalam acara Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (7/10).

Menurut Agus, asas netralitas menjadi bagian dari etika dan perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh ASN sebagai penyelenggara negara. Sebab, pelanggaran netralitas akan menyebabkan kualitas pelayanan publik menjadi rendah serta memunculkan praktik korupsi di kalangan ASN. "Pelanggaran terhadap asas netralitas akan menjadi pintu masuk munculnya berbagai gangguan dan pelanggaran hukum lainnya," tuturnya.

Terkait para pelanggar ASN, umumnya memiliki jabatan pimpinan tinggi, fungsional, pelaksana, administrator serta kepala wilayah seperti camat dan lurah.

Hal itu tak ditampik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Dia mengakui, adanya pelanggaran terhadap netralitas ASN salah satunya disebabkan sanksi yang masih lemah. Selain itu, masih ada anggapan perilaku ASN tidak netral dianggap lumrah seperti saat era Orde Baru. "Saya kira masih adanya pelanggaran netralitas ASN harus kita akui (karena) pemberian sanksi masih lemah. Kemudian, ketidaknetralan ASN masih dianggap hal lumrah seperti masa lalu," ujar Tjahjo, baru-baru ini.

Selain itu, Tjahjo menyoroti tentang kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral dan adanya intervensi dari pimpinan dan atasan. Lalu, kurangnya pemahaman atau regulasi tentang netralitas ASN juga menjadi penyebab. "Penyebab lainnya, ada motif mempertahankan jabatan dan adanya hubungan keluarga atau kekerabatan," lanjut Tjahjo.

Ia mengingatkan para ASN untuk menjaga netralitas mereka di dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. "Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tutur Tjahjo.

Untuk diketahui, sebagai langkah pencegahan pelanggaran netralitas ASN, pemerintah dan pihak peyelenggaran pilkada telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengawasan netralitas ASN, Kamis (10/9) lalu. SKB ini bertujuan menciptakan gelaran Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN. SKB itu berisii pedoman bagi instansi pemerintah baik pusat dan daerah maupun lembaga terkait lainnya dalam mengawasi netralitas ASN. Ruang lingkup SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelnggaran netralitas ASN, serta pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Netralitas ASN.

 

BAWASLU ‘PASANG MATA’, PULUHAN ASN SULUT DILAPORKAN

Larangan bagi ASN untuk bermain politik praktis terus dikumandangkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling kencang. Meski begitu, masih ada saja ASN yang dinilai ‘kumabal’

Itu juga ditemukan di bumi Nyiur Melambai. Informasi yang dirangkum media ini, jumlah ASN yang diperiksa Bawaslu karena diduga tidak netral dalam pilkada sudah mencapai puluhan. Itu menjadi tanda awas bagi ASN di Sulut.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN lumayan tinggi. Semisal di Kota Tomohon. Sedikitnya, 17 orang sudah diperiksa Bawaslu Tomohon. Sebenarnya jumlahnya hampir sama dengan daerah-daerah lain di Sulut. Namun itu belum dipublikasikan karena masih sementara berproses," terang Mustarin usai memberikan materi sosialisasi pengawasan tahapan kampanye di Wale Megfra Matani, Rabu (7/10) kemarin.

"Jadi untuk hak eksekusinya ada di KASN. Kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Pun bila penilaian KASN ternyata sama dengan rekomendasi dari Bawaslu, ada tindak lanjutnya. KASN akan merekomendasikan balik kepada BPP (Bidang Pengaduan dan Penyelidikan-red) untuk kemudian ditindaklanjuti. Sanksi terberatnya, diberhentikan atau pemecatan sebagai ASN," sambung Mustarin.

Dijelaskannya, pemecatan memang bukan ranahnya Bawaslu. Tetapi pihaknya bisa merekomendasikan hal itu ke KASN. Kemudian, tugasnya KASN membaca keadaan kajian-kajian dari Bawaslu, yang dilengkapi dengan alat bukti. Bila ternyata terbukti, KASN akan merekomendasikan pemecatan ASN. Kata dia, sebagai Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sulut, diakuinya, itu memang wilayahnya dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan.

Sebelumnya, pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan sempat menyoroti temuan pelanggaran terkait netralitas yang melibatkan penyelenggara, ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Itu dalam tahapan Verfak, baru-baru ini. “Jadi teman-teman, terkait temuan netralitas yang melibatkan Penyelenggara, ASN, TNI dan Polri pada masa verfak harus segera diproses penanganannya. Lakukan sesuai prosedur,” tegas Kenly.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut ini juga menghimbau pada jajaranya untuk merekap semua potensi masalah yang ada dalam setiap tahapan. “Kita sisir semua kerja pengawasan yang sudah kita lakukan, dan buat rekapan potensi masalahnya. ini sebagai langkah antisipasi kita terhadap pertanggungjawaban setiap kerja yang kita laksanakan,” imbaunya.

 

PENUNDAAN GAJI HINGGA PEMBERHENTIAN

Gerak ASN akan diawasi ketat dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Jika terbukti melanggar, ada dua sanksi yang akan dijatuhkan. Hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

Demikian Direktur Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Achmad Slamet Hidayat. Menurutnya, hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

"Serta ketika ASN memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan tanda penduduk," kata Achmad, belum lama ini.

Sedangkan, hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Abhan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana. "Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," kunci Abhan

 

‘NETRALITAS ASN PENENTU KUALITAS PILKADA’

Asa untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas dan profesional membuncah. Salah satu faktor penting yakni netralitas ASN. Itu juga jadi penentu keberhasilan pelaksanaan Pilkada 2020.

"Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum. Perhatian terkait netralitas ASN ini harus mendapatkan prioritas kita bersama, demi menjaga amanah konstitusi tentang demokrasi dan kedaulatan rakyat," kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Rabu (7/10).

Pilkada merupakan mandat konstitusi sekaligus sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi politiknya secara demokratis. Oleh karena itu, Ma’ruf meminta pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, berintegritas dan netral. "Kesakralan prosesi demokratis pilkada, yaitu keterbukaan, akuntabilitas, integritas dan netralitas dalam penyelenggaraannya, harus kita jaga agar tidak dikotori oleh hal-hal yang dapat merusak esensi dan sendi-sendi dasar demokrasi itu sendiri," tegasnya.

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Ma’ruf, telah disebutkan jelas bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN didasarkan pada asas netralitas. Sehingga, netralitas menjadi prinsip, nilai dasar, kode etik dan kode perilaku yang tidak dapat dipisahkan dari ASN.

Wapres berharap pembentukan SKB tentang Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat diterapkan dengan benar oleh seluruh instansi dan ASN di 270 daerah. "SKB ini bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif dan akuntabel, khususnya terkait pengawasan netralitas ASN," kuncinya.(mdk/kmp/dtc/ant)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting