ASN Langgar Netralitas Mulai Diperiksa, Mustarin: Sanksi Terberat Diberhentikan


NETRALITAS Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kerangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Bumi Nyiur Melambai, ditakar. Tindak tanduk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus diradar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Belakangan, abdi negara dari sejumlah daerah di semenanjung utara Selebes diduga telah melakukan pelanggaran netralitas. Fenomena memiriskan itu diungkap Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Mustarin Humagi saat bersua Media Sulut, Rabu (7/10) kemarin.

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Sulut lumayan tinggi. Semisal di Kota Tomohon. Sedikitnya, 17 orang sudah diperiksa Bawaslu Tomohon. Sebenarnya jumlahnya hampir sama dengan daerah-daerah lain di Sulut. Namun itu belum dipublikasikan karena masih sementara berproses," beber Mustarin usai memberikan materi sosialisasi pengawasan tahapan kampanye di Wale Megfra Matani.

Pada prinsipnya lanjut dia, penanganan pelanggaran dilaksanakan dalam bentuk kajian-kajian hukum. Di situ akan dilihat, apakah kemudian ada indikasi pelanggaran atau tidak. Jika terbukti ada pelanggaran maka akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Sebab kewenangan Bawaslu adalah melakukan pemeriksaan serta menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan untuk hak eksekusinya ada di KASN,” terangnya

“Jadi kami hanya sebatas memberikan rekomendasi. Bila penilaian KASN ternyata sama dengan rekomendasi dari Bawaslu, tentu akan ada tindak lanjutnya. KASN akan merekomendasikan balik kepada BPP (Bidang Pengaduan dan Penyelidikan-red) untuk kemudian ditindaklanjuti. Sanksi terberatnya, diberhentikan atau pemecatan sebagai ASN," sambung Mustarin.

Pemecatan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran Pilkada disebut bukan ranahnya Bawaslu. Tetapi pihaknya bisa merekomendasikan hal itu ke KASN. “Kewenangan KASN itu menindak-lanjuti kajian-kajian dari Bawaslu, yang dilengkapi dengan alat bukti. Bila ternyata terbukti, KASN akan merekomendasikan pemecatan ASN,” paparnya lagi.

Untuk itu, sebagai Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sulut, ia berkomitmen untuk mengawal setiap laporan atau temuan indikasi pelanggaran yang melibatkan ASN.

“Karena itu sudah merupakan area saya dalam melaksanakan tugas-tugas kelembagaan. Saya akan melihat, apakah kemudian ada atau tidak dari sekian ribu ASN di Sulut yang melakukan perbuatan hukum melanggar ketentuan pidana,” lugasnya.

“Kalau ada yang terbukti dan kena sanksi, itu akan jadi efek jera sekaligus warning kepada ASN lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama," pungkas Mustarin. (hendra mokorowu)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting