Demo Tolak UU Cipta Kerja Dibubarkan Polisi, 17 Mahasiswa Unima Diamankan


Tondano, MS

Demo menolak Undang Undang Cipta Kerja yang dimotori ratusan mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima), Rabu (7/10), berujung ricuh. Aksi unjuk rasa itu dibubarkan paksa aparat kepolisian.  Sebanyak 17 mahasiswa diamankan ke kantor Polres Minahasa. Imbas tindakan petugas tersebut, gelombang kecaman berdatangan dari sejumlah pihak. Aparat kepolisian dituding arogan dan bertindak represif. Sementara aparat kepolisian punya dua alasan membubarkan paksa demo tersebut. Selain tanpa izin, perkumpulan massa dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Dari hasil pantauan, aksi mahasiswa menolak UU Cipta Kerja terpusat di kawasan Kampus Unima, Tondano, tepatnya di sekitaran gerbang utama. Massa mulai terkumpul sekitar pukul 09.00 Wita. Aksi ini berhasil tercium aparat Polres Minahasa yang langsung mengirim puluhan polisi untuk disiagakan di lokasi demo.

Sempat ada negosiasi antara mahasiswa dan polisi. Saat itu aparat melarang mahasiswa melanjutkan demo di jalanan umum serta meminta massa membubarkan diri. Alasannya, aksi demo tersebut dilakukan tanpa izin. Polisi juga menilai mahasiswa tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sayang, negosiasi tak mencapai titik temu. Aksi demo yang diisi dengan orasi serta penyampaian aspirasi mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja tetap berlanjut di komplek Klinik Unima. Suasana mulai memanas pada pukul 12.00 Wita. Mulai terjadi dorong mendorong antara petugas dan pendemo. Kericuhan pun terjadi. Aparat akhirnya membubarkan aksi demo secara paksa dan mengamankan 17 mahasiswa.

“Polisi meminta massa yang melakukan aksi demo bubar, kemudian beberapa kawan kami ditangkap, ada yang dipukuli petugas,” tutur salah seorang mahasiswa yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Aksi polisi membubarkan aksi demo dan menahan 17 mahasiswa menuai kecaman. Salah satunya datang dari Komite Pimpinan Wilayah (KPW) Partai Rakyat Demokratik (KPW) Sulawesi Utara.

“Aksi demo itu adalah sarana mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, dan itu sah di negara kita. Tapi yang kami sayangkan polisi dengan arogan masuk dan melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap mahasiswa di lingkungan kampus. Ini jelas tidak dibenarkan. Tindakan tersebut terlalu berlebihan dan arogan,” ujar Ketua KPW PRD Sulut, Jim R Tindi.

PRD Sulut juga ikut mengkritisi kinerja Kapolres Minahasa yang  berada di lokasi saat aksi pembubaran dan penahanan mahasiswa. “Mendesak agar Kapolres Minahasa dicopot dari jabatannya, karena setiap penanganan aksi unjuk rasa selalu dihadapi dengan kekerasan,” tegasnya.

Aktivis senior Unima, Edwin Pratasik, juga ikut menanggapi peristiwa tersebut. Menurut dia, pada dasarnya aksi demo, termasuk oleh mahasiswa, tidak dilarang karena dijamin Undang Undang.

“Terkait penangkapan adik-adik mahasiswa, sebagai alumni Unima saya sangat menyayangkan kalau ada oknum-oknum  aparat yang arogan. Tentu berharap para mahasiswa ini diberlakukan secara manusiawi,” katanya.

Prasik juga meminta Kapolres Minahasa untuk bijaksana dalam menangani demo yang terjadi di Unima. “Kalau ada petugas yang arogan dan bersikap represif kami minta untuk ditindak,” ujarnya.

“Begitu juga aparat kepolisian harus menyelidiki apakah demo itu ada disusupi kepentingan tertentu atau murni dari mahasiswa. Itu sudah jadi kewajiban aparat untuk menindaklanjuti dan menangani,” pungkasnya.

Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang memberikan klarifikasi atas tindakan pengamanan yang dilakukan anggotanya terhadap para mahasiswa yang terlibat aksi demo. Aksi unjuk rasa tersebut disebutnya dilakukan tanpa izin.

“Pihak Polres yaitu saya sendiri yang ada di lokasi sudah mencoba melakukan upaya-upaya persuasif, membujuk dan menyampaikan bahwa kita di Polres Minahasa saat ini sementara melakukan upaya-upaya justisi terkait penegakan protokol kesehatan.  Kami melihat perkumpulan massa itu sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Tapi alasan utama kita yaitu aksi demo tadi tidak memiliki izin,” kata Kapolres.

“Kita memberikan ruang melalui negosiasi dan ada kesepakatan kira-kira setengah jam lah dipersilahkan untuk dikonsolidasikan kepada teman-teman mereka lainnya. Tapi sampai jam 10 tidak ada kemajuan, kemudian mereka melakukan orasi dan sebagainya,” jelasnya lagi.

Massa pendemo, sebut Kapolres, juga berniat keluar dari kampus untuk melakukan unjuk rasa di jalan umum namun berhasil dihadang oleh aparat. “Karena ini tanpa izin, tentu kami tidak mengizinkan adanya kegiatan yang mengganggu aktivitas masyarakat lainnya, seperti menimbulkan kemacetan kendaraan,” sebut Situmorang.

Dia mengaku, pada jam 12 siang pihaknya masih bernegosiasi dengan beberapa koordinator lapangan (korlap). Namun himbauan dan ajakan aparat tidak diindahkan massa pendemo, sehingga terjadi dorong mendorong.

“Kami mengambil tupoksi kami sebagai aparat hukum. Kami juga telah sampaikan, kalau tidak mau diperlakukan represif tolong adek-adek dengan kesadaran membubarkan diri. Tapi ajakan kami itu diacuhkan,” tutur Kapolres.

Terkait 17 mahasiswa yang ditahan, menurutnya hal itu bagian dari prosedur pengamanan untuk dimintai keterangan. “Jadi kita menggali informasi apa dasar mereka (para korlap, red) membujuk dan mengumpulkan massa sehingga melanggar protokol kesehatan,” imbuhnya.

Atas kejadian ini, menurut Kapolres,  pihak Unima telah datang menyampaikan permintaan maaf. “Kita sudah diskusikan, dan baik pihak Unima juga dengan pemerintah yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja sudah menjelaskan kepada mahasiswa yang sempat kami amankan itu soal Undang Undang Cipta Kerja. Setelah itu mahasiswa yang sempat kami amankan untuk dimintai keterangan kami kembalikan secara resmi ke pihak Unima melalui Humas,” pungkasnya.(jackson kewas)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting