Foto: Ilustrasi bantuan Covid-19. (Insert: Yusra Alhabsy)
Deprov Bidik Polemik Warga Tak Tersentuh Bantuan Covid
Masalah Data Bakal Dievaluasi
Sederet bentuk bantuan digelontorkan pemerintah untuk menyangga ekonomi masyarakat terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meski demikian, keluh warga yang belum tersentuh kebijakan tersebut masih menyembul. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) pun mulai meradar.
Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Yusra Alhabsy menyampaikan, kalau di tingkatan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut bantuan dalam bentuk sembako sebagai stimulan. Nantinya menurut dia, akan dikoordinasikan dengan instansi terkait seperti Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulut mengenai keluhan masyarakat yang belum tersentuh. "Kemudian kita akan melihat ke kabupaten kota termasuk wilayah yang mengeluhkannya seperti di Kabupaten Minahasa," ungkap Yusra, Minggu (18/10), via telepon whatsapp.
Nantinya akan dimintakan di pemerintah kabupaten kota untuk kroscek masyarakat yang berhak menerimanya. Supaya ke depan mereka dapat menerima untuk tahapan lanjutan. "Kami meminta juga agar pemerintah desa bisa mengakomodir masyarakat, kan ada dana desa untuk diberikan bantuan," tutur Alhabsy.
Dirinya menegaskan, untuk masyarakat yang sudah dobel bantuan harus segera dievaluasi. Ini berarti menurutnya, memiliki masalah terkait data penerima. "Yang sudah dua kali menerima bantuan data miskin di dinas sosial provinsi akan dikoordinasikan ke kabupaten kota. Karena ini kebijakan di kabupaten kota, karena belum ada laporan ke kita (dewan, red) maka yang kita lakukan adalah koordinasi saja dengan daerah," pungkas anggota dewan provinsi (Deprov) dapil Bolaang Mongondow Raya ini.
Dalam rangka mengatasi persoalan yang seperti ini maka pihaknya sedang berupaya mendorong penuntasan Perda Fakir Miskin. Ini dalam rangka mengantisipasi agar kejadian serupa tidak lagi terjadi. "Nantinya kita tinggal akan kroscek langsung. Datanya nanti telah ada di kementerian sementara di provinsi sifatnya hanya pemberitahuan, tujuannya perda ini agar dapat menangani secara cepat masalah ini," tutup politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Diketahui, ada beberapa bantuan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota yang diluncurkan terkait dampak pandemi. Baik itu bantuan langsung tunai, bantuan sosial tunai, bantuan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), pekerja hingga sembako. (*)















































Komentar