Pertama di Asia Tenggara, Pengadilan Terpadu Manado Diresmikan


Layanan hukum untuk daerah Sulawesi Utara (Sulut) makin menunjukkan arah lebih baik. Peresmian Pengadilan Terpadu Manado yang menjadi pertama di Asia Tenggara, bakal jadi pendongkrak. Para pencari keadilan kans kian dimudahkan.

 

Ada 6 Gedung Pengadilan Terpadu di Manado diresmikan bersama dengan 61 Gedung Pengadilan baru di seluruh Indonesia. Kegiatan peresmian secara virtual yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin itu, turut juga diikuti Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Edwin Silangen, Selasa (20/10).

Keenam gedung pengadilan tersebut adalah Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Militer III-17 Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Tata Usaha Manado dan Pengadilan Agama Manado.

 

Peresmian gedung pengadilan terpadu yang pertama di Indonesia dan Asia Tenggara ini turut dirangkaikan dengan penyerahan hibah tanah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut kepada Pengadilan Tinggi Manado. Pelaksanannya digelar di Lapangan Kawasan Peradilan Terpadu, Jalan Adipura, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

 

Rangkaian kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Sulut. Gubernur Sulut Agus Fatoni minta Pemerintah Daerah bersama Forkopimda memaksimalkan penanganan Covid-19 bersama elemen masyarakat.

 

Pada kesempatan itu Sekdaprov Silangen, menyampaikan sambutan Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni. Silangen mengatakan, Pemprov Sulut dan masyarakat menyambut gembira beroperasinya 6 Pengadilan Terpadu di Manado, juga 61 (enam puluh satu) Pengadilan Baru di beberapa wilayah se-Indonesia, di luar Kota Manado, yang peresmiannya disatukan.

 

“Saya atas nama Pemerintah Provinsi dan Masyarakat Sulawesi Utara, mengucapkan selamat atas peresmian operasional Pengadilan Terpadu Manado, dan 61 Pengadilan Baru di beberapa wilayah se-Indonesia,” kata Silangen saat membacakan sambutan Pjs Gubernur Fatoni.

 

“Semoga, dengan diresmikan dan beroperasinya Pengadilan Terpadu Manado dan Pengadilan Baru di Indonesia, kesempatan memperoleh keadilan akan semakin merata dan pelayanan hukum kepada masyarakat akan semakin meningkat,” sambungnya.

 

Diketahui, esensi dan tujuan mendasar peresmian operasional 67 Pengadilan ialah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya untuk pemerataan pembangunan sejalan dengan spirit otonomi daerah.

 

Ditetapkannya peresmian operasional Pengadilan Terpadu dan Pengadilan Baru melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, merupakan langkah pemerataan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat. Itu untuk menuju tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat dan ringan biaya.

 

Dipahami pula, pembangunan hukum terus diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi. Terutama dunia usaha dan dunia industri serta terciptanya kepastian investasi. Begitu juga penegakkan dan perlindungan hukumnya.

 

Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. Sekaligus mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

 

Secara teoritis, selain dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum, pembangunan hukum harus tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku. Kemudian pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM, kesadaran hukum serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan. Semua itu dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar serta berdaya saing global.

 

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Manado Arif Supratman menjelaskan, disebut Pengadilan Terpadu adalah agar dalam rangka mencapai visi MA RI yaitu adanya peradilan agung yang modern.

 

“Seluruh masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan yang datang, tahu kepentingannya dan harus memilih peradilan yang mana sesuai kebutuhan hukumnya,” ujar Arif.

 

Kehadiran Pengadilan Terpadu di atas tanah 10 hektare ini diharapkan dapat memudahkan para pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum karena empat lingkungan peradilan terpusat dalam satu kawasan. Selain itu, Pengadilan Terpadu ini diharapkan akan memudahkan bagi para hakim dan aparatur pengadilan dalam bekerja yang lebih aman dan nyaman. (sonny dinar)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting