Paslon Libatkan ASN di Kampanye Terancam Pidana


WARNING Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) meletup. Pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) disasar.

Para kandidat calon tidak diijinkan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye. Bagi yang melanggarnya bakal diancam sanksi pidana.

Peringatan keras itu didendangkan Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulut, Mustarin Humagi. Aturan itu merujuk dari Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71.

 "Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia," tegas Humagi, baru-baru ini, dalam sebuah kesempatan Sosialisasi Tugas Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sulut tahun 2020 di Caffe Strowberi Kotamobagu.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara. "Dan denda paling banyak Rp 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189," ungkapnya.

Pengaturan yang sama disampaikan Mustarin, terkait Pasal 71 ayat (1) tentang netralitas ASN. Didalamnya berbunyi, pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.

"Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188," terang Mustarin.

Ia pun, masyarakat yang telah menerima sosialisasi atau mengetahui tentang larangan ASN maupun pejabat publik untuk berkampanye untuk bisa meneruskan terkait aturan tersebut kepada yang lain. Terutama bagi yang dilarang terlibat dalam kampanye. "Kita berharap untuk disampaikan kepada masyarakat lain khususnya yang berstatus ASN,” tandas Mustarin.

Diketahui, sosialisasi Pasal 70 dan 71 Undang-Undang 10 Tahun 2016 terus dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari 3 instansi, masing-masing Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting