Masyarakat Pemilih Terlibat Politik Uang Terancam Pidana


Manado, MS

Peringatan keras kembali dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) terkait politik uang. Ancaman pidana tidak hanya diperuntukkan bagi calon dan tim pasangan calon (paslon). Masyarakat selaku pemilih juga bisa dijerat kurungan penjara.
‘Money politic’ menjadi salah satu yang diseriusi jajaran Bawaslu di Sulut. Utamanya di selang pelaksanaan tahapan kampanye.
Warning khusus diberikan kepada subjek yang menjanjikan atau yang memberikan uang atau materi dalam bentuk apapun yakni materi lainnya. Baik bagi calon maupun tim pasangan calon. Atas tindakan tersebut ada pidana menanti.

Tak terkecuali kepada masyarakat selaku pemilih. Mereka yang dengan sengaja menerima uang atau materi dalam bentuk apapun bakal terancam pidana. "Jadi prinsip terkait undang-undang yang mengatur hal tersebut di ketentuan pasal 187 menyebutkan, setiap orang yang batasannya bagi pemilih di atas 17 tahun ke atas. Nah, berbicara semua orang, siapa saja namanya dia paslon, tim paslon atau masyarakat aturannya pidana. Sehingga Bawaslu meminta apapun bentuknya, apapun alasannya tidak boleh ada transaksi," tegas Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi.

"Apakah hal itu dilakukan terhadap tim paslon dan masyarakat, hati-hati memberi dan menerima materi dalam bentuk apapun di sepanjang kampanye dan sampai pungut hitung," sambungnya.

Disampaikannya, apabila ada sanksi administrasi, calon tersebut bisa dibatalkan jika terbukti. Problem ini dinilai sangat krusial. Bawaslu mengultimatum kepada semua pihak baik calon, tim paslon maupun pemilih untuk jangan main-main terkait perundangan-undangan karena akan diberikan sanksi. Baginya, Bawaslu tak segan-segan memproses sesuai dengan regulasi yang berkaitan dengan money politic.

"Bawaslu akan masif, baik itu dalam rangka siosialisasi partipasi dari peserta pilkada terkait dengan money politic. Kami mengganggap cara-cara seperti itu mencoreng proses demokrasi akan ternodai. Bawaslu telah kembali mengingatkan sampai ke tingkat paling bawah," kunci mantan Ketua Panwaslu Bolaang Mongondow Utara itu. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting