Deprov Pacu Penyelesaian TPA Ilo-Ilo


Roda pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Ilo-Ilo ‘dipecut’. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memanggil Balai Prasarana Pemukiman (Praskim) Wilayah Sulut. Sejumlah kendala ‘dikuliti’.

Pelaksanaan rapat dengar pendapat tersebut bergulir, Selasa (3/11), di ruang rapat Komisi 3 DPRD Sulut. Ketika itu Kepala Balai Praskim Wilayah Sulut, Rus’an M Nur Taib menyampaikan, untuk TPA Ilo-Ilo sekarang ini progres fisiknya baru di bawah 5 persen. Pengerjaannya masih dalam tahap penyiapan lahan dan kemudian jalan akses di sana. "Kalau kendalanya, kegiatan non teknis terkait ganti rugi tanaman. Tapi kita sudah rapat dengan pemerintahan setempat di Wori," ungkap Taib.

Disampaikannya, jadwal kerja mereka dari tahun 2020 sampai 2021. Nantinya harus target selesai Desember tahun ini sekitar 50 hari kerja selama 15 bulan. "Anggarannya 128,9 miliar. Kendala yang umum tidak terlalu. Tapi yang non teknis sangat tinggi karena kita berhadapan dengan masyarakat," jelasnya.

Dirinya menyampaikan, masih banyak masyarakat beranggapan bahwa proyek tersebut adalah tempat pembuangan sampah, padahal bukan demikian. "TPA itu tempat pemrosesan akhir. Tidak ada masalah dari sisi lingkungan karena sudah dipersiapkan dari waktu lalu kurang lebih 4  sampai 3 tahun lalu. Ada dukungan dari pak gubernur untuk lahan. Jadi ada dukungan dari pemerintah provinsi," ujarnya.

Dari sisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini disebutnya sudah sangat baik. Besar keseluruhan lahan 30 hektare. "Untuk yang Rp128 miliar itu adalah tahap pertama yang kurang lebih 11 hektare. Plus lahan PLTS (pembangkit listrik tenaga sampah) itu 16 hektare. Jadi tinggal ganti rugi tanaman karena lahan itu kan secara keseluruhan sudah milik pemerintah," tuturnya.

Sekretaris Komisi 3 DPRD Sulut, Yongkie Limen mengungkapkan, komisinya akan mengambil langkah untuk kendala yang ada di masyarakat. Pihaknya akan mengundang lagi pemerintah Desa Wori pada Senin pekan depan agar pekerjaan bisa jalan. "Nanti kita akan undang hari Senin (minggu depan, red). Akan melibatkan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov), pemerintah Minahasa Utara (Minut), aparat hukum dari jaksa dan polisi. Supaya tuntas karena ini kepentingan negara. Kalau ada janji kepada masyarakat harus dilaksanakan," ujar Limen anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Kota Manado ini.

Ketua Komisi 3 DPRD Sulut, Berty Kapoyos menambahkan, janji pemerintah tentang pemberian sertifikat kepada masyarakat yang ada di Ilo-Ilo pasti akan diberikan. "Karena Ilo-Ilo tanah negara tapi sudah ditempati masyarakat maka dari itu kewajiban pemerintah menyediakan tempat pemukiman bagi yang belum ada. Selanjutnya dalam pembangunan tersebut (TPA Ilo-Ilo, red), tidak mungkin pemerintah membangun kemudian tidak memperhatikan aspek lingkungannya," tutur Kapoyos.

Kapoyos pun merespon soal akan dilibatkannya masyarakat setempat untuk melihat langsung pengolahan sampah yang akan jadi contoh di luar negeri. "Tanpa membuat janji pun saya rasa pemerintah bisa membawa masyarakat melihat tempat pembuangan sampah yang akan jadi percontohan di luar negeri. Tapi sebenarnya pengelolaan sampah yang baik bukan di Jerman tapi di Jepang. Di situ ada tempat makan tapi tidak bau. Itu tempat sampah dengan teknologi yang canggih. Pemerintah juga sedang mencari investor agar sampah-sampah di Ilo-ilo bisa jadi pembangkit listrik," kuncinya. (arfin tompodung)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting