Foto: Herwyn Malonda
Debat Pilgub, Bawaslu Warning KPU Hingga Paslon
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) bergerak. Debat pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang akan digelar Kamis (5/11) hari ini, jadi fokus perhatian. Utamanya terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulut, Herwyn Malonda. Dia mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut serta seluruh stakeholder terkait pelaksanaan debat publik atau debat terbuka agar memperhatikan dan melaksanakan seluruh protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama pelaksanaan kegiatan. "Selain mengenai penerapan protokol Covid-19, yang menjadi potensi kerawanan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka adalah jadwal dan lokasi yang berbeda dengan yang telah ditentukan. Materi debat bukan dari visi dan misi Pasangan Calon, Moderator dan/atau KPU tidak netral, pasangan calon dan tim kampanye melakukan tindakan yang dilarang, tidak terdapat dokumen surat izin dari pasangan calon yang berhalangan hadir," ujar Malonda saat menyampaikan materi mengenai Mekanisme Pengawasan Kampanye Debat Publik atau Debat Terbuka kepada peserta yang berasal dari unsur Tim Kampanye Pasangan Calon dan Media Penyelenggara melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (3/11), di Grand Kawanua Convention Center Manado.
Disampaikannya pula, KPU Provinsi sebagai penyelenggara dari debat publik atau debat terbuka antar paslon tersebut harus memastikan tercapainya tujuan dari pelaksanaan salah satu rangkaian dari kampanye tersebut. “Tujuannya yaitu pertama menyebarluaskan profil, visi dan misi, serta program kerja para Pasangan Calon kepada Pemilih dan masyarakat. Kedua, memberikan informasi secara menyeluruh kepada pemilih sebagai salah satu pertimbangan pemilih dalam menentukan pilihannya," paparnya dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penentuan Mekanisme Penyelenggaraan Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Pemilihan Tahun 2020 Sesi I yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulut.
Selanjutnya, ketiga menggali lebih dalam dan luas atas setiap tema yang diangkat dalam kegiatan debat publik atau debat terbuka tersebut. "Potensi kerawanan yang paling tinggi adalah materi debat yang bersifat rahasia tersebut terbuka bocor sebelum Debat Publik atau Debat Terbuka tersebut dilaksanakan," paparnya.
Terakhir, Herwyn Malonda juga mengingatkan, pasangan calon dilarang untuk menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka. “Sebagaimana tertulis dalam pasal 22 ayat (1) PKPU 11 Tahun 2020, Pasangan Calon dikenai sanksi yaitu diumumkan oleh KPU bahwa Pasangan Calon yang bersangkutan menolak mengikuti Debat Publik atau Debat Terbuka, dan sisa iklan kampanye paslon bersangkutan yang difasilitasi oleh KPU tidak lagi ditayangkan sejak paslon tersebut tidak mengikuti Debat Publik atau Debat Terbuka," tutup Ketua Bawaslu Provinsi Sulut. Debat kali ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2020.(arfin tompodung)















































Komentar