Foto: Herwyn Malonda
KTP Luar Sulut Dilarang Menggunakan Hak Pilih
Manado, MS
Ketentuan seputar warga yang bisa memberikan hak suaranya terus diperingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Utamanya kali ini mengenai mereka yang datang memilih ke tempat pemungutan suara (TPS) menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
Problem ini diurai Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, tatkala menjelaskan mengenai aturan pindah memilih dari daerah lain. Ditegaskannya, warga yang pindah memilih bisa datang ke TPS dengan membawa KTP namun hanya khusus yang memiliki alamat identitas di Sulut. "Dalam wilayah Sulawesi Utara menunjukkan KTP hanya menggunakan hak pilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut," ungkapnya, baru-baru ini, via whatsapp.
Dirinya memberikan peringatan bagi masyarakat yang berada di daerah bumi Nyiur Melambai namun tidak ber-KTP Sulut. Bagi pemilih yang KTP-nya berada dari luar daerah Sulut, sesuai ketentuan tidak diperkenankan untuk memberikan hak suara. "Penduduk di luar wilayah Sulut atau KTP dari luar Sulut, dilarang menggunakan hak pilihnya," tegas Malonda seraya menambahkan, bagi yang pindah memilih dengan alasan tertentu menggunakan format A5 pindah memilih.
Sebelumnya pula Malonda sempat menghimbau kepada masyarakat agar baiknya menggunakan hak pilih sesuai dengan domisili atau daerah tempatnya tinggal. "Silahkan mendaftarkan diri sebagai daftar pemilih tambahan apabila menjelang dekat hari pemungutan sudah memiliki keabsahan hak suara," tuturnya.
Ia juga berharap, masyarakat tidak terlibat dengan politik uang. Sekaligus mengajak agar bersama-sama menolak dan saling mengingatkan terkait dengan berita hoax atau kabar bohong. "Menjaga tidak terjadi kerumunan massa ketika nantinya pelaksanaan pemungutan suara berlangsung," himbaunya. (arfin tompodung)















































Komentar