POLITIK UANG SASAR PILKADA, SULUT DIPROTEKSI
Jakarta, MS
Ragam masalah menyasar pesta demokrasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di tengah pandemi Covid-19, jadi pemicu. Gerak antisipasi pihak penyelenggara pilkada se-Tanah Air dipecut.
Paling trending menyangkut potensi jual beli suara. Aksi ini diprediksi naik di Pilkada 2020. Salah satu faktor pendukung yakni ekonomi masyarakat yang terpuruk lantaran terdampak Covid-19. Pendapatan masyarakat mengalami penurunan.
"Dari bulan Mei sampe dengan Oktober 2020, kalau lembaga survei bertanya ke masyarakat secara nasional bagaimana tingkat pendapatan rumah tangga Anda? 70 persen mengatakan pendapatan rumah tangga kami turun, dari 70 persen itu turunnya banyak sekali," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan, dalam diskusi potensi dan jalan keluar dari kerawanan Pilkada 2020, Selasa (17/11).
Bagi dia, riset-riset terkait Pilkada 2020 di berbagai daerah menunjukkan hal serupa. Artinya, masyarakat sedang susah dan mengharapkan sesuatu. "Itu artinya potensi untuk makin tolerannya masyarakat terhadap jual beli suara dan potensi makin tergodanya para kandidat untuk menggunakan uang dalam proses pilkada itu sangat besar," ujarnya.
Djayadi menuturkan, riset LSI di berbagai daerah menunjukkan ada tren peningkatan toleransi masyarakat terhadap politik uang. Dalam survei-survei nasional sering ditemukan bahwa toleransi masyarakat terhadap politik uang di angka 30 persen.
Tetapi, lanjut dia, sekarang di banyak daerah angka tersebut justru meningkat. Bahkan, ada daerah yang toleransi terhadap politik uangnya hingga di angka 80 persen. "Untuk Pilkada ini, biasanya yang sebelumnya itu ya 30-an persen, ini di atas 50 bahkan sampai 80 persen, artinya kandidatnya juga harus siap siap dengan ledakan politik uang dan penyelenggara pemilu harus siap-siap juga," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ikut menyoroti soal potensi politik uang di Pilkada 2020. Menurut Ratna, Bawaslu telah mewaspadai munculnya modus baru dalam politik uang. "Kami mendeteksi beberapa potensi pelanggaran yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, terutama memang yang menjadi kekhawatiran besar kami adalah soal politik uang," ujar Ratna, belum lama.
Ratna mengatakan masa pandemi Covid-19 membuat perekonomian ikut terpuruk. Menurut dia, dalam situasi ekonomi yang sulit, masyarakat dapat menjadi permisif terhadap politik uang hingga dapat berkembang munculnya modus baru. "Karena di tengah situasi ekonomi yang terpuruk seperti ini bisa saja masyarakat kita berubah menjadi sangat permisif terhadap politik uang dan bisa berkembang modus-modus baru dengan memanfaatkan pandemi Covid-19," terang Ratna.
Oleh sebab itu, dia mengungkapkan Bawaslu telah melakukan langkah antisipasi terkait hadirnya potensi politik uang dalam pilkada. Ia menjelaskan sudah melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum, seperti KPK dan PPATK. "Sebagai langkah antisipasi agar proses penegakan hukum ini tidak mengalami hambatan terutama dengan pembuktian politik uang. Kami sudah melakukan kerja sama dengan KPK dan PPATK," ujar Ratna.
Ratna berharap PPATK mendukung Bawaslu terkait adanya modus politik uang yang dilakukan dengan menggunakan jasa transfer perbankan. Sementara itu, KPK dapat mendukung dengan memberikan pengawasan terhadap pasangan calon pilkada yang berstatus sebagai petahana pada Pilkada 2020. "Harapan kami, kalau kemudian muncul modus politik uang yang dilakukan secara transfer menggunakan jasa perbankan misalnya, karena ini sudah pernah terjadi di beberapa pilkada sebelumnya, maka kerja-kerja penanganan pelanggaran ini atau penegakan hukum ini bisa di-support PPATK," ujar Ratna.
"Kemudian juga kami kerja sama dengan KPK karena dalam pilkada ini kan ada beberapa, kurang-lebih 230 calon, yang berasal dari petahana. Ini kan jadi kewenangan KPK," sambung dia.
Selain itu, Ratna mengungkapkan Bawaslu melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya terkait pelanggaran dalam menggunakan media sosial. "Beberapa pelanggaran yang terkait dengan penggunaan media sosial, kami juga sudah kerja sama dengan tim Siber Mabes Polri," tuturnya.
Pelaksanaan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Pilkada akan diikuti oleh 270 daerah termasuk Sulawesi Utara dan sejumlah kabupaten dan kota.
SATGAS ‘MALAM BAKUPAS’ DIBENTUK DI SULUT
Kekhawatiran banyak pihak terhadap potensi jual beli suara di Pilkada se-Sulut, meredah. Penyelenggara pesta demokrasi yakni Bawaslu telah beri jaminan. Lembaga besutan Herwyn Malonda ini akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) ‘Malam Bakupas’.
Satgas tersebut merupakan salah satu strategi pencegahan politik uang untuk pilkada se-Sulut. Itu dikatakan pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi. “Istilah ‘malam bakupas’ sebenarnya sering dipakai ketika pesta pernikahan. Kondisi dimana malam tersebut pada besoknya akan dilaksanakan resepsi pernikahan sehingga disebut ‘malam bakupas’,” jelas Mustarin, baru-baru ini.
“Malam Bakupas penentu pelaksanaan hari H. Kenapa demikian? karena malam dimana besoknya akan dilaksanakan pesta demokrasi atau pemilihan biasanya akan beredar uang yang kita sebut dengan money politik pada malam hari sebelum tanggal 9 Desember," sambung dia.
Nanti pihaknya akan membuat strategi untuk ini yakni patroli ‘malam bakupas’. Saat itu akan dibentuk Satgas yang akan melakukan ronda. "Kita akan menyisir, awasi rumah-rumah dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Kemudian mahasiswa yang merupakan kader pengawasan akan kita libatkan ada sekitar ratusan orang. Juga kepada pemangku pemerintahan di tingkatan RT RW," ujar Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut itu.
Strategi selanjutnya yakni mendorong calon atau tim pasangan calon untuk masing-masing saling mengawasi. Menurutnya, hal ini sangat ampuh dalam menangani pelanggaran dalam masa jelang pemungutan suara. "Ini bagian dari strategi. Kalau kita temukan pelanggaran itu di pemungutan suara kita akan proses. Itu sanksinya berat. Bisa pembatalan calon kalau kita dapati," tegasnya.
"Kita akan rapat dengan tim paslon untuk membicarakan agar sama-sama mengawasi terjadinya potensi money politic. Dan Satgas malam bakupas nantinya mudah-mudahan bisa efektif," pungkasnya.
Pihaknya pula akan bersinergi dengan insan pers. Ini dapat dilakukan karena setiap media mempunyai yang namanya pos liputan biro di kabupaten kota. "Ini nanti kita akan ikut libatkan untuk turut mengawasi, kita akan bersinergi," urainya.
Dalam hari H pemungutan suara akan diusahakan untuk tidak ada lagi tim sukses yang membayang-bayangi lokasi TPS. Ini demi mencegah potensi terjadinya upaya mempengaruhi. "Oknum-oknum tertentu yang menyita perhatian di TPS akan kita awasi. Kalau kita temui ada tindakan pelanggaran, kita pastikan akan ada pidana yang menyasar," pungkasnya.
TERANCAM PIDANA
Pilkada Sulut diproteksi dari politik uang. Untuk memastikan pesta demokrasi berlangsung sesuai koridor aturan, penyelenggara hingga aparat hukum ‘all out’ mengawasi salah satu biang kerawanan tersebut. Warning pun meletup. Pidana menyasar para pelanggar.
Itu ditegaskan pihak Bawaslu Sulut. Terkait politik uang, ancaman pidana tidak hanya diperuntukkan bagi calon dan tim pasangan calon (paslon). Masyarakat selaku pemilih juga bisa dijerat kurungan penjara.
“Money politic menjadi salah satu yang diseriusi jajaran Bawaslu di Sulut. Utamanya di selang pelaksanaan tahapan kampanye,” aku Koodinator Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi.
Warning khusus, menurut dia, diberikan kepada subjek yang menjanjikan atau yang memberikan uang atau materi dalam bentuk apapun yakni materi lainnya. Baik bagi calon maupun tim pasangan calon. Atas tindakan tersebut ada pidana menanti. “Tak terkecuali kepada masyarakat selaku pemilih. Mereka yang dengan sengaja menerima uang atau materi dalam bentuk apapun bakal terancam pidana. Jadi prinsip terkait undang-undang yang mengatur hal tersebut di ketentuan pasal 187 menyebutkan, setiap orang yang batasannya bagi pemilih di atas 17 tahun ke atas. Nah, berbicara semua orang, siapa saja namanya dia paslon, tim paslon atau masyarakat aturannya pidana. Sehingga Bawaslu meminta apapun bentuknya, apapun alasannya tidak boleh ada transaksi," tegas Mustarin Humagi.
"Apakah hal itu dilakukan terhadap tim paslon dan masyarakat, hati-hati memberi dan menerima materi dalam bentuk apapun di sepanjang kampanye dan sampai pungut hitung," sambung dia.
Lanjutnya, apabila ada sanksi administrasi, calon tersebut bisa dibatalkan jika terbukti. Problem ini dianggap sangat krusial. Bawaslu mengultimatum kepada semua pihak baik calon, tim paslon maupun pemilih untuk jangan main-main terkait perundangan-undangan karena akan diberikan sanksi. Baginya, Bawaslu tak segan-segan memproses sesuai dengan regulasi yang berkaitan dengan money politic.
"Bawaslu akan masif, baik itu dalam rangka siosialisasi partipasi dari peserta pilkada terkait dengan money politic. Kami mengganggap cara-cara seperti itu mencoreng proses demokrasi akan ternodai. Bawaslu telah kembali mengingatkan sampai ke tingkat paling bawah," kunci mantan Ketua Panwaslu Bolaang Mongondow Utara itu.
Sebelumnya, komitmen Bawaslu Sulut menghadirkan pilkada berkualitas terus digedor. Seluruh elemen yang terkait di dalamnya diajak turut ambil bagian. Untuk itu, deklarasi menolak money politic Cs digelar.
Gerakan tersebut digelar dalam bentuk kegiatan, ‘Deklarasi Anti Politik Uang, Berita Hoax dan Politisasi SARA (suku, agama, ras, antar golongan) pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di Provinsi Sulut Tahun 2020’, di Hotel Four Point, sekira awal September lalu.
Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda mengajak seluruh masyarakat untuk melaksanakan pesta demokrasi yang berintegritas. Tanpa ada tekanan dari pihak manapun serta bebas dari politik uang. Ajakan tersebut utamanya kepada paslon peserta Pilkada tahun 2020. “Saya mengajak kita semua pihak bergandengan tangan untuk mewujudkan Pilkada damai. Ayo lawan dan tolak politik uang, hoax, SARA, kita ciptakan pesta demokrasi tanpa politik uang agar masyarakat bebas memilih,” pesan Malonda.(mdk/tmp/tim ms)















































Komentar