Serikat Pekerja ‘Duduki’ Gedung Cengkih

UMP Cs Jadi Aspirasi


Manado, MS

Keluh para buruh kembali meletup. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) jadi sasaran ‘curahan hati’. Gerak wakil rakyat Gedung Cengkih dan pemerintah dipecut.

Tuntutan datang dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI). Utamanya mengawal aspirasi para pekerja yang ada di Kota Bitung.

Mereka meminta Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Sulut, Agus Fatoni untuk meninjau kembali penetapan UMP yang ditandatangani 31 Oktober. Selanjutnya, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, untuk melakukan lobi ke kementerian terkait pengadaan pengadilan perindustrian di Kota Bitung. Hal ini merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2004 pasal 29 yang memungkinkan daerah padat industri bisa memiliki pengadilan industri. Kota Bitung dianggap layak.

"Kita mengkritisi tentang keterwakilan yang duduk di dewan pengupahan Sulut. Kami minta pemerintah lebih cermat lagi menginventarisir keterwakilan serikat pekerja atau buruh," tegas Esthepanus Sidangoli selaku Ketua FSP-RTMM-SPSI Kota Bitung, Kamis (26/11), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut.

Di hadapan Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok dan Ronal Sampel, serikat buruh mendorong pemerintah memperhatikan persoalan PT SIG ASIA. Selama ini mereka hanya berlindung di bawah masalah covid-19. BPJS Ketenagakerjaan sudah 5 bulan tidak disetor dan gaji belum terbayarkan. "Ada persoalan krusial di sana yang terjadi yang tidak bisa diuraikan pekerja butuh dukungan pemerintah," ujarnya.

Pimpinan dewan Billy Lombok menyampaikan, pembahasan ini sebenarnya momentum bagi DPRD Sulut untuk melihat kondisi terkini. Seperti apa berlakunya ketentuan UU seperti Cipta Kerja. Selanjutnya poin-poin tentang pembuatan pengadilan tinggi khusus perselisihan perniagaan, masalah BPJS tenaga kerja serta melihat upaya Disnaker mempercepat pengawasan tentang tenaga kerja. "UMP juga dalam peraturan gubernur ditaruh dalam diktum keputusan agar perusahaan tidak terdampak memberikan kenaikan 3 persen. Tentu perlu koordinasi teknis dari dinas dan dalam pembahasan dipertanyakan berapa jangka waktu lamanya dan tindaklanjut seperti apa yang akan disampaikan dinas tenaga kerja," ujar Lombok.

Baginya, ini sangat penting karena menyangkut hayat hidup orang banyak dan keadilan perekonomian. Persoalan yang diterima dinas tenaga kerja (Disnaker), ternyata ada banyak perusahaan yang beroperasional secara normal namun belum menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan gubernur. Tujuh hari lamanya Disnaker akan mengevaluasi dan mereview seluruh perusahaan. "Bahkan sudah terlebih dahulu menyurat, nanti ini akan menjadi konsen. Kita akan reses, nanti akan menerima aspirasi lagi. Sesudah reses akan diteruskan ke komisi IV untuk ditindaklanjuti evaluasinya dengan dinas tenaga kerja. Akan disampaikan teman-teman dalam momen rapat paripurna. Jadi masalah BPJS bukan hanya di Bitung tapi ada di Sulut," lugasnya.(arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting