ENDUS POLITIK UANG DI MASA TENANG, BAWASLU ‘PASANG MATA’


Jakarta, MS

Aroma ‘money politic’ pada masa tenang dicium Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).  Armada tempur pengawasan dipersiapkan lembaga ini untuk menghadapinya. Target perburuan dipasang untuk yang coba terlibat politik transaksional tersebut.  

Fase pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan memasuki masa tenang 6 Desember mendatang. Bawaslu menyebut politik uang atau money politic sering kali terjadi di momen tersebut. Maka dari itu lembaga ini akan melakukan giat patroli.

"Memasuki masa tenang, bahwa potensi pelanggaran di masa tenang, money politics dan sebagainya, pengalaman-pengalaman itu banyak terjadi, kami melakukan upaya yang kami namakan patroli pengawasan anti politik uang," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam Rangka Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12), diikuti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung yang disiarkan melalui siaran YouTube Bawaslu RI.

Abhan menyadari, lembaganya tak mungkin bisa bergerak sendiri dalam menjalankan fungsi pengawasan ini. Maka dari itu Bawaslu akan melakukan patroli itu bersama pihak kepolisian. Hal ini guna mencegah terjadinya pelanggaran pilkada. Terutama  terkait dengan praktik politik uang. "Dan tentu ini bisa bersama-sama dan jajaran kepolisian agar bisa menekan, agar tidak terjadi politik uang dan tentu pelanggaran-pelanggaran lainnya di masa tenang," tutur dia.

Sementara, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengingatkan tentang potensi penyalahgunaan bantuan sosial pemerintah selama masa tenang Pilkada 2020. “Dengan memanfaatkan bantuan-bantuan sosial yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, tolong untuk diantisipasi dan biasanya ini yang memiliki fasilitas tersebut, bisa incumbent atau bisa yang terafiliasi dengan ini,” tutur Listyo.

 

BAWASLU SULUT PERSIAPKAN PATROLI ‘MALAM BAKUPAS’

Giat serupa bakal dilakukan di Sulawesi Utara (Sulut). Malam akhir jelang pemungutan suara menjadi target jajaran Bawaslu di daerah bumi Nyiur Melambai. Di fase ini, aksi politik uang dikhawatirkan akan terjadi. Maka dari itu, Satuan Tugas (Satgas) ‘Malam Bakupas’ pun bakal disiapkan untuk mengantisipasinya.

Hal itu disampaikan pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi. Ia mengungkapkan, istilah ‘malam bakupas’ sebenarnya sering dipakai ketika pesta pernikahan. Kondisi dimana malam tersebut pada besoknya akan dilaksanakan resepsi pernikahan sehingga disebut ‘malam bakupas’. Istilah ini kemudian dipakai untuk merujuk momen dimana akan terjadinya gerak politik uang. "Malam Bakupas penentu pelaksanaan hari H. Kenapa demikian? karena malam dimana besoknya akan dilaksanakan pesta demokrasi atau pemilihan, biasanya akan beredar uang yang kita sebut dengan money politik pada malam hari sebelum tanggal 9 Desember," ungkap Mustarin, baru-baru ini, di tempat kerjanya.

Nanti pihaknya akan membuat strategi untuk ini yakni patroli ‘malam bakupas’. Saat itu akan ada Satgas yang akan melakukan ronda. "Kita akan menyisir, awasi rumah-rumah dan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Kemudian mahasiswa yang merupakan kader pengawasan akan kita libatkan ada sekitar ratusan orang. Juga kepada pemangku pemerintahan di tingkatan RT RW," ujar Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut ini.

Strategi selanjutnya yakni mendorong calon atau tim pasangan calon untuk masing-masing saling mengawasi. Menurutnya, hal ini sangat ampuh dalam menangani pelanggaran dalam masa jelang pemungutan suara. "Ini bagian dari strategi. Kalau kita temukan pelanggaran itu di pemungutan suara kita akan proses. Itu sanksinya berat. Bisa pembatalan calon kalau kita dapati," tegasnya.

"Kita koordinasi dengan tim paslon membicarakan agar sama-sama mengawasi terjadinya potensi money politic. Dan Satgas malam bakupas nantinya mudah-mudahan bisa efektif," sambung dia.

Pihaknya pula akan bersinergi dengan insan pers. Ini dapat dilakukan karena setiap media mempunyai yang namanya pos liputan biro di kabupaten kota. "Ini nanti kita akan ikut libatkan untuk turut mengawasi, kita akan bersinergi," urainya.

Dalam hari H pemungutan suara akan diusahakan untuk tidak ada lagi tim sukses yang membayang-bayangi lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Ini demi mencegah potensi terjadinya upaya mempengaruhi. "Oknum-oknum tertentu yang menyita perhatian di TPS akan kita awasi. Kalau kita temui ada tindakan pelanggaran, kita pastikan akan ada pidana yang menyasar," kunci dia.

 

MONEY POLITIC PEMICU TINDAKAN KORUPTIF

Efek buruk dari praktik politik uang dibeber Bawaslu Sulut. Aksi tersebut berakibat pada kepemimpinan yang koruptif. Imbasnya ke pemiskinan masyarakat.  

Calon yang terpilih melalui jalur money politic dinilai berpotensi besar melakukan tindakan koruptif. Hal itu karena dirinya harus memulangkan terlebih dahulu dana yang terkuras saat melakukan politik uang di pilkada. “Kandidat yang memainkan politik uang akan mengeluarkan biaya kampanye yang besar. Hal ini membuat sang kandidat yang nantinya terpilih akan berupaya mengembalikan modal kampanyenya dengan cara-cara koruptif,” tegas Anggota Bawaslu Sulut Kenly Poluan, baru-baru ini saat meresmikan Kelurahan Batu Lubang, di Pulau Lembeh Kota Bitung, sebagai Kampung Pengawasan Anti Politik Uang.

Diungkapkannya, ujung dari praktik politik uang adalah masyarakat yang mengalami kesusahan. Terjadi pemiskinan terhadap rakyat karena pemimpin yang koruptif.  “Dan ini adalah dosa besar,” ujar Poluan.

Diketahui, sanksi bagi yang terlibat politik uang diatur dalam Pasal 187 A pada Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.

Pada Pasal 187 A ayat (1), UU diatur bahwa setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Selanjutnya, pada pasal 187 A ayat (2), diatur ketentuan pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (detik/kompas/okezone)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting