PSU BAYANGI SEJUMLAH DAERAH DI SULUT


Manado, MS

Bayang-bayang Pemungutan Suara Ulang (PSU) ‘menghantui’ sejumlah daerah di Sulawesi Utara (Sulut). Ragam persoalan ditemukan. Potensi coblos lagi pun menguat.

Gambaran tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang didapat jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di lapangan. Sesuai laporan yang diterima pimpinan Bawaslu Sulut, ada daerah yang direkomendasi jajaran pengawasnya untuk melakukan PSU. Seperti yang terjadi di Kotamobagu. "Untuk PSU sejauh ini baru yang di Kota Kotamobagu yang kami terima akan ada PSU. Paling besok (hari ini, red) data lainnya mungkin ada (PSU, red). Selain Kotamobagu kami tanya-tanya belum ada terkait laporan PSU," ungkap pimpinan Bawaslu Sulut, Kenly Poluan, saat dihubungi, Kamis (10/12).
Dirinya pula membeberkan persoalan yang terjadi di Kota Kotamobagu. Masalah tersebut terkait dengan adanya lebih dari satu orang yang tidak terdaftar sebagai pemilih namun memberikan suaranya. "Berdasarkan Pemeriksaan Laporan Hasil Pengawasan dan klarifikasi atas keterangan berkaitan dengan temuan adanya lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS 3 Desa Moyag Tampoan," kuncinya.

Potensi PSU pula terungkap di Kota Tomohon. Pengawas Pemilu menemukan adanya kejanggalan pada pelaksanaan pemungutan suara di Kelurahan Rurukan 1. Teranyar, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memaraf surat suara sah sebelum dicoblos. PSU pun berpotensi dilakukan. Demikian dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Sosialisasi Hubungan Masyarakat (Humas) dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Kota Tomohon, Irvan Dokal SH kepada Media Sulut, Kamis kemarin.

"Terkait hasil pengawasan, ditemui ada kelalaian. Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara sah yang telah digunakan oleh pemilih. Laporan hasil pengawasan Pengawas TPS (tempat pemungutan suara, red) masih dalam proses pengkajian. Kemudian, potensi PSU sedang kami kaji," ungkap Dokal.

Kata dia, ada dua surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di TPS 3 Kelurahan Rurukan 1 yang tidak diteken. Hal ini telah dikonfirmasi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Ketua KPPS setempat pun sudah memberikan klarifikasi.

"Malam ini (kemarin, red), Panwascam akan menyusun hasil kajian atas temuan tersebut. Bila pengkajian selesai, itu akan dilaporkan ke Bawaslu Kota Tomohon. Kalau semuanya sudah rampung, kita akan memberikan rekomendasi PSU ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," tuturnya.

Dokal menjelaskan, sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bila Ketua KPPS merusak lebih dari 1 suara sah maka akan dilaksanakan PSU. "Jadi, kalau kerusakan surat suara sah lebih dari satu, ya PSU," ketus Dokal.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Drs Harryanto Lasut MAP mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi secara resmi. Namun yang pasti, KPU Tomohon akan mengkroscek tentang hal itu. Menurut dia, pelaksanaan PSU harus ada rekomendasi dari Bawaslu. Hingga kemarin, dirinya belum menerima secara resmi, surat rekomendasi dari Bawaslu Tomohon.

"Sampai malam ini (kemarin, red), saya belum menerima secara resmi atau melihat surat rekomendasi itu. Kalau secara lisan mungkin informasi itu sudah beredar. Tetapi kami kan lembaga resmi. Jadi harus dengan surat resmi (rekomendasi, red) juga," jelas Lasut.

Ia mengakui, kalau benar ada, kelalaian itu memang sering terjadi dalam pemilihan. Bisa saja faktor karena yang bersangkutan kecapean. Pun sesuai ketentuan yang ada kata dia, ketika terjadi kelalaian Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara sah maka PSU haru dilaksanakan.

KPU SULUT AKUI ADANYA PSU

Adanya TPS yang kans kuat dilakukan PSU diakui KPU Sulut. Lembaga ini mengurai, hingga kini baru di Kotamobagu yang direkomendasi pengawas pemilu. Hasil kajian jajaran KPU di daerah pun masih dinanti.
Hal tersebut diungkap Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh. "Sejauh ini baru satu yang diterima. Di KK (Kota Kotamobagu)," ungkap Mewoh.
Terkait masalah yang dilakukan sehingga terjadi PSU, dirinya belum memberikan komentar lebih. Ini karena pihaknya masih  melakukan kajian. "Sementara dalam proses. Masih dalam kajian oleh teman-teman KK (KPU, red)," ujarnya.
Sampai saat ini pihak KPU Sulut masih terus menunggu, apabila terdapat lagi rekomendasi dari jajaran Bawaslu untuk dilakukan PSU. "Kita masih tunggu dari Bawaslu pe rekomendasi," jelas Anggota KPU Sulut, Salman Saelangi.

Senada disampaikan Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon. Ia menjelaskan, kalau terkait potensi PSU itu nanti bisa dikonfirmasi ke Bawaslu. Hanya saja sampai saat ini, terkait PSU baru yang di Kotamobagu terdapat rekomendasi. "Kalau rekom PSU sejauh ini baru ada  1 TPS di Kotamobagu yang dapat rekom Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) untuk PSU," terang mantan Ketua KPU Minahasa ini.

PSU PALING LAMBAT 4 HARI PASCA PEMUNGUTAN SUARA

Mekanisme seputar PSU dibeber KPU Sulut. Terkait pelaksanaannya, paling lambat 4 hari setelah pemungutan suara dilakukan.

Ketentuan tersebut dibeber, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon. Ia menjelaskan, aturan itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2018 pasal 60. Disampaikannya, hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 2 disampaikan kepada PPK paling lambat 2 hari setelah Pemungutan Suara. PPK kemudian menyampaikan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada KPU dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Kota. "KPU/KIP kabupaten kota memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dalam rapat pleno KPU/KIP kabupaten kota. Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ditetapkan dalam Keputusan KPU/KIP kabupaten kota. KPU/KIP kabupaten kota menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 kepada KPPS melalui PPK dan PPS. KPPS segera melaksanakan PSU di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara. KPU/KIP kabupaten kota menyampaikan permintaan saksi kepada Pasangan Calon untuk hadir dan menyaksikan Pemungutan Suara ulang di TPS," jelas Tinangon.

Pada pasal 59 PKPU 8 dijelaskan pada ayat 1, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Kemudian pada ayat 2, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan yang pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, lebih dari satu peristiwa dimana petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan. "Petugas KPPS merusak lebih dari 1 (satu) surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Kemudian lebih dari 1 (satu) orang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari 1 (satu) kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau  lebih dari 1 (satu) orang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," jelas Tinangon.

Selanjutnya Tinangon mengungkapkan, dalam pasal 61 PKPU 18 Tahun 2020 ayat 1 menyebutkan, PSU di TPS sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat 6 dapat dilaksanakan pada hari kerja atau hari libur. KPPS menyampaikan formulir Model C.Pemberitahuan Ulang-KWK kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) paling lambat 1 (satu) hari sebelum PSU di TPS. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPPh dan DPTb pada pemungutan suara sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, tidak dapat menggunakan hak pilihnya. "KPU/KIP kabupaten kota memberitahukan kepada pimpinan instansi, lembaga, perusahaan atau kepala satuan pendidikan agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan
hak pilihnya dalam Pemungutan Suara ulang," urai Tinangon.

Kemudian dalam PSU di TPS, tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih. Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPT, DPPh,dan DPTb di TPS yang melaksanakan PSU karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, dapat
menggunakan hak pilihnya di TPS lain yang juga melaksanakan PSU. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 62 PKPU 18 Tahun 2020. "Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi, menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Kemudian menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mempunyai fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang
mendampingi yakni penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi dan menjalani rehabilitasi narkoba," ungkapnya.

"Selanjutnya yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, yang tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam. Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 2 meminta formulir Model A.5-KWK kepada PPS setempat dan melaporkan kepindahannya kepada PPS yang wilayah kerjanya meliputi TPS lain yang juga melaksanakan PSU," jelasnya.

Sementara dalam pasal 63 PKPU 8 tahun 2018 diatur, surat suara untuk PSU disediakan sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar yang diberi tanda khusus. Disimpan di KPU Provinsi atau KIP untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta di KPU/KIP kabupaten kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penggunaan surat suara untuk PSU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan KPU Provinsi/KIP atau keputusan KPU/KIP kabupaten kota.

Pasal 64 PKPU 8 tahun 2018 menjelaskan, dalam hal surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 63, tidak mencukupi untuk melaksanakan PSU di TPS, KPU/KIP kabupaten kota menetapkan jumlah kekurangan surat suara. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penambahan jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada KPU Provinsi/KIP. Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi mencetak dan mendistribusikan penambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat 2. "Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU/KIP kabupaten kota mencetak dan mendistribusikan penambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1," urainya.

"Pasal 65 PKPU 18 tahun 2020 ayat 1 Formulir Model C.Hasil-KWK yang digunakan dalam Pemungutan Suara ulang dimasukkan ke dalam kotak suara. Pasal 66 PKPU 8 tahun 2018, ketentuan mengenai Pemungutan Suara di TPS berlaku mutatis mutandis untuk PSU di TPS," kuncinya. (arfin tompodung/hendra mokorowu)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting