Video Buka Kotak Beredar, KPU-Bawaslu Angkat Bicara


Manado, MS

Kabar miring berhembus di seputar pleno Kecamatan Malalayang. Beredarnya sebuah video tentang adanya pembukaan kertas suara atau plano saat rekapitulasi berlangsung picu pembicaraan publik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado ikut bereaksi.

Video berdurasi 2 menit 21 detik itu direkam oleh saksi dari pasangan calon (paslon) 04. Ketika itu memperlihatkan salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedang mengambil foto pada plano di atas kotak suara. Komisioner KPU Manado Sahrul Setiawan, turut beri komentarnya, Selasa (15/12), ketika dimintai klarifikasinya.

“Itu masih dalam proses pleno, pembukaan kotak kalau semua kotak dibuka karena akan dibacakan itu C hasil, dalam bentuk plano yang disimpan dalam kotak,” jelas Sahrul.

Lanjut dia, proses itu merupakan bagian guna menyamakan dengan C plano. Ini sebagai kebutuhan untuk dimasukkan ke aplikasi agar mendapatkan hasil dan tertera dalam aplikasi resmi KPU Manado bernama Sirekap.

Terkait proses itu menurutnya, dalam aplikasi tersebut belum penuh 100 persen sehingga ketika masih dalam rekap kecamatan difoto oleh PPK adalah wajar saja. “Setelah diambil gambar, mereka meneruskan ke KPU Manado yang nantinya dilanjutkan ke KPU RI,” imbuhnya.

Lagi pula, pihak PPK sendiri sudah nyata-nyata telah meminta persetujuan dari para saksi dan panwas setempat. Ditekankannya pula, keadaan ini berbeda saat pemilihan umum (pemilu) sebelumnya. Dimana semua Panitia Pemungutan Suara (PPS) ada salinan. Kemudian disamakan dengan saksi dan panitia pengawas (panwas) terlebih dahulu, baru dilakukan buka kotak.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Manado Taufik Bilfaqih menuturkan, bakal meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara terkait hal ini. Ketika hasil keterangan dari video tersebut nantinya lebih rasional maka dikhawatirkan rekaman itu hanya berupa sebaran hoax. Namun pihaknya akan meminta oknum pembuat video itu ada laporannya sehingga itu mendasari pemanggilan PPK dan Panwas setempat.

“Ini bisa berlaku pada semua kecamatan untuk bahan klarifikasinya,” terang dia.

Kata dia, ini pula belum bisa disebut pelanggaran jika belum didapati konfirmasi dari KPU dan PPK serta yang terkait didalamnya. “Kami akan mempelajari dari tiap penuturan dan membagikan ke umum. Namun, masyarakat diingatkan, jangan terjebak dari video itu sebelum mendapat klarifikasi dari pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (devy kumaat)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting