Penarikan Guru ASN dari Sekolah Swasta Tuai Sorotan


Airmadidi, MS

Adanya surat pemberitahuan untuk penarikan guru-guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di Minahasa Utara (Minut) dari sekolah swasta mendapat sorotan keras dari Anggota DPRD Provinsi Sulut Fabian Kaloh. Informasinya, kaum Umar Bakri di satuan pendidikan swasta itu akan ditugaskan ke sekolah negeri.

Ditengarai, surat pemberitahuan yang diterbitkan 14 Desember 2020 dan sudah ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Minut, Olfy Kalengkongan untuk ditindaklanjuti sampai Febuari 2021, telah melangkahi aturan lebih tinggi. Utamanya, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud).

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut),  Fabian Kaloh, Kadis Pendidikan Minut tidak tahu aturan. Menurut dia, ada dua surat menteri yang mesti jadi patokan. Adalah surat edaran Mendikbud Nomor 10/2019, tentang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Juga Peraturan MenPAN-RB Nomor 35/2018, tentang penugasan PNS di dalam maupun di luar Instansi pemerintah.

“Kedua surat yang seyogyanya menjadi dasar pengambilan kebijakan, sepertinya tidak diperhatikan Kadis Pendidikan Minut,” sorot Kaloh, kepada media ini, Rabu (13/1) kemarin.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengatakan, alasan Kadis Pendidikan menarik guru-guru ASN dari sekolah swasta ke sekolah negeri tidak mendasar. “Managamen dari mana yang dia adopsi. Tarik guru di sekolah swasta, berarti berkurang guru di swasta. Terus, siapa yang akan mengajar murid-murid di sekolah swasta? Kalau kemudian terjadi perpindahan murid besar-besaran ke sekolah negeri karena kekurangan guru di sekolah swasta. Apakah cukup ruang dan fasilitas di sekolah negeri? Ini justru menyelesaikan persoalan dengan memunculkan masalah lain,” tegas Kaloh.(risky adrian)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting