Libur Sekolah Akhir Tahun Ditiadakan
Jakarta, MS
Keinginan untuk menikmati masa liburan sekolah pada semester ganjil tahun ini, pupus. Sebab, jadwal libur sekolah akhir tahun 2021 dihapus. Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) Republik Indonesia, yang dilansir detik.com, Selasa (7/12).
Menurut SE yang berbicara tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dalam kerangka mencegah serta mengendalikan Covid-19 itu maka libur sekolah akhir tahun resmi ditiadakan. Berikut poin-poin yang mengatur kebijakan tersebut.
Pertama, pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan pada bulan Januari 2022.
Kedua, kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Ketiga, penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di satuan pendidikan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Keempat, pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Kelima, penundaan cuti bagi pendidik dan tenaga pendidik setelah periode Nataru. Keenam, masyarakat dihimbau untuk tidak bepergian atau mudik ke luar daerah jika bukan kepentingan mendesak.
Diketahui, kebijakan Kemendikbud-Ristek ini
diambil sebagai langkah pencegahan naiknya penyebaran Covid-19 di akhir
tahun.(timms/dtc)
Komentar