‘PERANG’ DI MK, KPU-BAWASLU SULUT TAK GENTAR


Manado, MS

Roda proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di bumi Nyiur Melambai segera bergulir. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memasukkan Kota Manado dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dalam buku registrasi perkara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) pun ‘pasang badan’.

Dalam daftar yang dikeluarkan MK, khusus Sulut ada tiga perkara yang diregistrasi. Dua perkara di Pemilihan Bupati (Pilbup) Boltim yakni pertama gugatan dari pasangan calon (paslon) Amaliah Landjar-Uyun Pangalima. Kemudian kedua gugatan paslon Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit. Satunya lagi di Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado. Permohonan sengketa diajukan pasangan Julyeta Paula Amelia Runtuwene-Harley Mangindaan (PAHAM). Dengan keluarnya registrasi perkara MK, otomatis Pilkada dan Kota Manado belum akan menetapkan calon terpilih.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meidy Tinangon menjelasan, pada sengketa hasil di MK, posisi KPU Boltim dan Manado sebagai termohon. Sedangkan untuk KPU Sulut sebagai bagian dari memfasilitasi jajarannya di kabupaten kota menghadapi perselisihan. “Makanya kita telah membentuk tim perselisihan hasil. Sehingga tim ini menjadi penghubung gugatan ke KPU Manado dan Boltim. Kita juga melakukan persiapan mengikuti persidangan. Di MK itu ada dua tahapan yakni pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan pokok perkaranya,” ungkap Tinangon, dalam Media Gathering Rapat Pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulut Tahun 2020, Selasa (19/1), di Grand Kawanua Manado.

Pihaknya mengakui, tidak akan menganggap remeh gugatan yang diberikan kepada KPU. Menurutnya, sepanjang itu sudah diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) maka mereka siap menghadapinya. “KPU Boltim dan Manado itu akan kita pertahankan, menurut keyakinan kami sudah sesuai regulasi yang ada. Jadi di MK itu bukan sengketa proses tapi sengketa perselisihan hasil,” tegas mantan Ketua KPU Minahasa ini didampingi Anggota KPU Sulut Salman Saelangi.

Tinangon pun menjelaskan alur permohonan sengketa di MK. Dikatakannya, setelah ada gugatan pihak pemohon maka pihaknya menunggu BRPK dari MK yang kini baru saja dikeluarkan sesuai tahapan pada 18 Januari 2020. “Di jadwal MK itu, setelah perbaikan permohonan dan disampaikan pemohon ke MK, MK akan menerbitkan hasil pemeriksaan dan mencatat dalam buku registrasi perkara konstitusi," jelas Tinangon.

Jadwalnya untuk proses registrasinya 18 Januari 2021. Bisa saja kalau tidak lengkap tidak akan tercatat dalam BRPK dan tidak diterbitkan akte registrasi perkara konstitusi. "MK sampaikan ke KPU Daerah mana saja yang permohonan sengketa hasilnya diregistrasi," urai Tinangon.

Ini kemudian menjadi dasar bagi KPU untuk melihat daerah yang tidak ada sengketa untu menentukan kapan penetapan calon terpilihnya. Sementara bagi yang ada sengketa dan teregistrasi di BRPK pihaknya akan menyediakan lebih detil lagi untuk menghadapi persidangan. "Jadwal pemeriksaan terdiri dari dua, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan nanti 26 Januari 2021. Jadi Persidangannya 26 Januari tapi kita sudah melakukan persiapan menghadapi sengketa. Kita instruksikan ke KPU Boltim dan Manado untuk menyiapkan pokok permohonan, siapkan pengacaranya, draft jawaban dan persiapan mengenai alat bukti,” jelasnya.

Sementara itu, KPU Boltim tegaskan telah siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) di MK. Selaku termohon dalam sengketa, KPU sudah menyiapkan berbagai jawaban maupun dokumen dan saksi. “Tanggal 22 Januari kita akan ikut rakor (rapat koordinasi) PHP di Jakarta berkaitan dengan sengketa PHPKADA di MK,” kata Komisioner KPU, Devita Pandey.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun jawaban terkait sidang PHPKADA di MK. Selain itu, alat bukti pendukung serta saksi juga sudah disiapkan. “Personil sudah kita siapkan, baik dari KPU maupun PPK. Nantinya pihak pemberi keterangan juga ada dari Bawaslu. Terkait pengacara, kita akan koordinasi dengan KPU Provinsi,” ungkapnya.

 

POSISI BAWASLU SEBAGAI PEMBERI KETERANGAN

Status Bawaslu dalam sengketa di MK dipertegas. Pada sidang nanti, posisi salah satu lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) ini adalah sebagai pemberi keterangan. Kesiapan menghadapi momen persidangan tersebut pun dimantapkan.

Penjelasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda. Ia menguraikan, sengketa dalam pemilu terdiri dari sengketa proses pemilihan dan sengketa hasil. Sekarang ini telah ada pada tahapan sengketa hasil atau perselisihan pasca pemilihan. Didalamnya yang berselisih antara pelaksana pilkada yakni KPU dengan pasangan calon. "Karena ini menjadi ranah MK, Bawaslu posisinya menjadi pihak memberikan keterangan. Kita hadir di posisi tengah," kata Malonda, saat membawakan materi pada kegiatan KPU Sulut, di Grand Kawanua Hotel Manado, kemarin.

Walaupun menurutnya, di MK Bawaslu hampir tidak ada tempat. Di sana hanya ada dua tempat yakni bagi termohon dan pemohon. "Kadang kala kami ke termohon (duduk, red), kadang bersama dengan  pemohon," jelasnya.

Porsi Bawaslu dalam memberi keterangan hanya terkait dengan pokok permohonan yang diajukan pemohon. Apa yang diketahui Bawaslu terkait dengan pokok permohonan itulah yang akan disampaikan. “Betul atau tidak (perkara, red) ujinya di Bawaslu. Bisa saja keterangan Bawaslu menguntungkan pemohon atau bisa saja ke termohon," ungkap Malonda.

Ditambahkan Malonda, pihaknya akan sampaikan kebenaran yang diketahui Bawaslu. Apalagi mereka sudah melewat penanganan pelanggaran. “Kita memang sedang sibuk menyiapkan keterangan terkait dengan sengketa hasil di Boltim dan Manado. Kita nanti didampingi Bawalsu RI, supaya tidak ada yang memberikan keterangan sendiri. Jadi semua yang akan berbicara di MK harus melalui Bawaslu RI, apakah mereka layak memberikan keterangan atau tidak. Kita tahu sendiri MK itu besar. Kalau dapat di ruang sidang-sidang utama, ruang MK bisa saja itu ruang berwibawa. Dicoaching. Apakah yang akan memberikan keterangan ini, dia netral atau tidak. MK mau keterangan lisan dan itu agak rawan,” urainya.

Pimpinan Bawaslu Boltim, Harianto menuturkan, pihaknya juga siap memberi jawaban pada persidangan di MK. Namun demikian, pihaknya kata dia hingga kini masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK terkait proses persidangan. “Kami sudah menyiapkan alat bukti disertai fakta-fakta pengawasan di lapangan,” tuturnya.

 

ANTISIPASI POTENSI SENGKETA, KPU-BAWASLU SULUT SUKSES

Khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, KPU maupun Bawaslu Sulut terbilang berhasil. Hal itu karena tidak ada sengketa pemilihan atau hasil yang ditangani dua lembaga penyelenggara pilkada ini. 

Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, dari KPU sendiri sejak awal sebelum dimulai pemilihan gubernur dan walikota bupati, sebenanrya pihaknya sudah menargetkan nol sengketa. Terutama dari perspektif penyelenggaranya. “Dan kalau kita evaluasi sebenarnya target itu berhasil. Untuk pilgub (pemilihan gubernur) kita tidak ada sengketa proses dan sengketa hasil. Biasanya sengketa pemilihan atau proses muncul di tahapan pencalonan. Tidak ada yang mengajukan sengketa bahkan sampai ke 7 kabupaten kota tidak ada. Sengketa hasil untuk pilgub sampai tutup kesempatan permhonan tidak ada (mengajukan sengketa, red). Yang ada hanya pilwako Manado dan Boltim,” tuturnya, belum lama ini, dalam sebuah kegiatan Bawaslu Sulut, di Warkop Kemang Manado.

Kemudian menurutnya, baik KPU dan Bawaslu Sulut tidak ada yang dikategorikan terduga, apalagi terbukti sebagai pelanggar administrasi dalam pilkada. Selain itu juga tidak mendapatkan rekomendasi pelanggaran adminstrasi dari kabupaten kota yang harusnya KPU dan Bawaslu Sulut tangani. “Kalau pilkada, pelanggaran administrasi berbeda dengan pemilu. Pemilu endingnya di Bawaslu lewat proses putusan adjudikasi. Tapi kalau pelanggaran pilkada, Bawaslu itu memberikan rekomendasi ke KPU dan eksekusi akhirnya ada di KPU. Jadi pelanggaran administrasi utuk pilgub sampai ke kabupaten kota itu tidak ada. Yang ada hanya terkait pelanggaran dari calon terkait protokol kesehatan Covid-19,” jelas Tinangon.

“Terkait pelanggaran etik, Bawaslu dan KPU Sulut tidak pernah diadukan melakukan pelanggaran etik. Jadi sebenarnya target kita tercapai,” sambungnya.

Bagi Tinangon, ini semua berkat juga Bawaslu. Maka dari itu dirinya berterima kasih kepada Bawaslu karena di awal sudah mengeluarkan Indeks Kerawanan Pemilu. “Yang lain kebakaran jenggot ketika melihat posisi Sulut di atas. Tapi bagi kami itu, sebagai hal positif karena dengan demikain ini kita mendeteksi potensi pelanggaran. Sehingga kita menyiapkan untuk mencegah sehingga pelanggaran tidak terjadi. Kita perbanyak sosialisasi terkait regulasi kepada stakeholder, juga kepada aparatur kita. Sehingga dampaknya adalah baik sengketa dan pelanggaran untuk pilgub itu minim. Saya lihat juga Bawaslu melakukan seperti itu, melakukan pencegahan,” jelasnya.

Pimpinan Bawaslu Sulut, Mustarin Humagi juga menjelaskan terkait adanya pertanyaan minimnya penindakan pelanggaran dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tingkat provinsi. "Ada yang bertanya mana mungkin sekian bulan tahapan tidak satu pun yang melanggar di Gakkumdu Provinsi Sulut. Benar tidak ada. Mereka berpikir, Gakkumdu melakukan tindak pidana, pasti di situ ketika ada tahapan otomatis ada yang melanggar. Nah, dalam proses pelaksanaan Sentra Gakkumdu kita lihat subjek kemudian locusnya," jelas Koordinator Divisi Penindaan dan Pelanggaran tersebut, baru-baru ini, dalam kegiatan Bawaslu di Kemang Manado.

Dirinya mencontohkan, apabila calon gubernur dan wakil gubernur melakukan kunjungan dengan membawa perangkat-perangkat jajaran pemerintahannya maka untuk proses lebih cepat diserahkan ke kabupaten kota. "Dan mereka aktif di sana. Jadi, seluruh proses pelaksanaannya kita kembalikan kepada perangkat yang ada di kabupaten kota dengan demikian jadi nihil di kita (Bawaslu Sulut, red)," jelasnya.

Selain itu menurutnya, memang sosialisasi yang dilakukan pihak Bawaslu terbilang berhasil. Aksi pelanggaran mampu ditekan dengan menyampaikannya lebih banyak melalui media. Semuanya diberikan peringatan dan edukasi untuk tidak melakukan pelanggaran. "Sehingga indeks kerawanan yang sebelumnya dikeluarkan di Sulut yang terbilang tinggi mampu diantisipasi," jelas Mustarin. (arfin tompodung)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting