Dekab Sorot Sejumlah Bangunan di Bolmut Dinilai Mubazir


Kaidipang, MS

Sorotan tajam dilayangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Sejumlah bangunan yang ada di daerah tersebut dianggap mubazir. Reaksi kritis itu menyembul saat para wakil rakyat melakukan turun lapangan.

Selain mengunjungi penambangan Galian C yang diduga ilegal di Desa Busato Kecamatan Pinogaluman,  Komisi III Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut, turut pula meninjau sejumlah bangunan yang dianggap mubazir. Bangunan yang dinilai mubazir dan sampai saat ini tidak digunakan diantaranya adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang ada di Inomunga dan Rumah Dinas (Rudis) Bupati dan Wakil Bupati Bolmut di Desa Bigo Kecamatan Kaidipang. Pembangunan keduanya disebut telah menelan anggaran puluhan miliar. Ketua Komisi III Sartono Dotinggula, saat ditemui awak media sangat menyayangkan tidak berfungsinya TPA Inomunga dan Rudis tersebut. “Pembangunan ini tidak bermanfaat sama sekali karena tidak digunakan padahal anggarannya puluhan miliar,” kata Dotinggula.

Ia juga menilai, pembangunan TPA yang bersumber dari dana pemerintah pusat tahun 2012 yang dikelola oleh satuan kerja (Satker) Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sangat aneh karena tanpa sejumlah fasilitas. “Namanya TPA harus ada sejumlah fasilitas tapi ini tidak ada, sementara sampah yang rutin setiap hari diangkut hanya dibiarkan bertumpuk di sepanjang jalan masuk sehingga menjadi pemandangan yang mengerikan dan berpotensi menjadi sarang penyakit,” tambah Sartono.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya Suriansyah Korompot menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulut terkait status TPA Inomunga. “Supaya ini jelas, apa sudah diserahkan ke Pemkab Bolmut, kondisi TPA ini sangat tidak layak karena non fasilitas pendukung. Ada baiknya juga pembuangan sampah yang tidak sesuai lokasi harus dihentikan,” kata Korompot.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmut Irma Ginoga, melalui Kepala Bidang Pengawasan Lingkungan Hidup (DLH) Indra Syafri Lauma, saat dikonfirmasi awak media menyatakan status dari TPA Inomunga adalah milik Pemprov Sulut. “Belum ada penyerahan, untuk sementara kami masih menggunakan TPA Mini yang berlokasi di Kecamatan Bintauna,” ujar Indra. (Nanang Kasim)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting