Banyak Masyarakat Minim Pengetahuan Soal Larangan

Bawaslu Evaluasi Pengawasan Partisipatif Pilkada


Laporan: arfin tompodung


Gerak evaluasi terhadap giat pengawasan partisipatif dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut). Sejumlah persoalan yang menjadi kendala dikupas. Salah satunya mengenai pengetahuan masyarakat mengenai regulasi.

Problem ini mencuat dalam satu sesi materi di kegiatan Bawaslu Provinsi Sulut tentang Rapat evaluasi Pengawasan Partisipatif pada Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 Provinsi Sulut yang digelar selama, Minggu (31/1) hingga Selasa (2/2), di Aryaduta Hotel Manado. Hal tersebut disampaikan salah satu pemateri yakni Ferry Daud Liando dalam kegiatan yang dimotori Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulut.

Pakar pemilihan umum (pemilu) asal Sulut ini menyampaikan, salah satu kendala dalam partisipasi pengawasan dari masyarakat adalah kurangnya pengetahuan mereka atas regulasi. Ini membuat keengganan untuk bertindak. "Ada masyarakat melihat terjadi pembagian uang dan bansos (bantuan sosial) tapi dia biarkan karena dia tidak tahu mana yang dilarang dan tidak dilarang," ungkap akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado tersebut, kemarin.

Tipe yang seperti ini baginya, tidak bertindak dan bersifat pasif. Hal itu karena tidak punya banyak pengetahuan tentang mana tindakan yang dilarang. Makanya bagi dia, harus ada instrumen atau alat peraga untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait hal ini. "Ini untuk mereka tahu mana yang tidak boleh dilakukan masyarakat, aparat dan penyelenggara," jelasnya.
Bagi Liando, semakin banyak masyarakat yang memahami maka akan banyak pula yang terlibat dalam partisipasi pengawasan. "Semakin banyak masyarakat mengetahui apa yang dilarang, semakin banyak masyarakat membantu Bawaslu dalam penegakkan," tuturnya.

Pimpinan Bawaslu Sulut Kenly Poluan yang juga Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Sulut menyampaikan, dalam pemilihan gubernur Sulut tidak ada sengketa proses dan sengketa hasil. Ini baginya memunculkan pertanyaan besar terkait penyebabnya. "Apakah ini karena kurangnya partisipatif atau semacam ketidakmauan sibuk dari paslon (pasangan calon) atau tidak yakin dengan penegakkan sengketa pemilu," ungkap Kenly.

"Secara total kami sampaikan ke media Laporan Hasil Pemeriksaan ada 33 ribu dari semua jajaran pengawas pemilu. Netralitas ASN (aparatur sipil negara) itu ada banyak. Sementara laporannya tidak banyak dari masyarakat. Ada jarak yang jauh antara partisipatif masyarakat  yang sekitar 25 dan dibandingkan temuan (jajaran Bawaslu, red) yang 700 lebih," sambungnya.

Diakuinya, memang setelah pilkada ada suara-suara yang mempertanyakan soal  tidak adanya tindak pidana politik uang yang bisa ditangani Bawaslu. Memang ada beberapa yang ditindaklanjuti tapi tidak bisa diteruskan. Terkadang pula pengawas pemilu tidak mendapat dokumen pembuktian. "Kita kadang tidak bisa menghasilkan kecukupan dua alat bukti. Terlebih kasus yang terkait ASN (aparatur sipil negara). Pencarian bukti mandek di tingkat investigasi. Apakah ini dari kita (Bawaslu, red) atau ketidakmauan untuk partisipasi," kuncinya. (*)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting