Foto: Sebuah kalimat penyemangat tertulis di hazmat salah satu tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). - Antara
1,1 Triliun Insentif Nakes Tertahan di Kas Daerah
Penyaluran insentif tenaga kesehatan di tingkat daerah dievaluasi pemerintah pusat. Terkuak, dana yang dikucur tahun 2020 itu belum terealisasi 100 persen. Penyaluran di daerah baru mencapai Rp 3 Triliun atau 72 persen dari total dana yang sudah dikirim oleh pemerintah pusat. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pemerintah pusat sudah menyalurkan hampir 100 persen insentif tenaga kesehatan ke kas daerah. Nilainya Rp 4,17 triliun.
"Realisasi oleh pemerintah daerah yang dibayarkan ke nakes sekitar 72 persen, ada sekitar Rp 3 triliun. Sisanya masih ada di anggaran kas daerah," tutur Astera.
Diungkapkannya, Kemenkeu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengingatkan pemerintah daerah agar menuntaskan penyaluran insentif sesuai harapan. Hal ini disampaikan Kemenkeu dan Kemendagri melalui surat pada Kamis, 4 Februari 2021.
Pemerintah pusat melalui surat tersebut meminta agar sisa dana di kas daerah dapat segera dialokasikan kembali ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk 2021. "Sehingga pelaksanaan pembayaran bisa sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.
Adapun sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Besaran insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020. (mdk)
















































Komentar