Bapemperda Pacu Penuntasan Ranperda Disabilitas


Manado, MS

Gerak penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Disabilitas digedor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Upaya tersebut dilakukan dengan menjaring informasi di kabupaten kota. Kali ini mengunjungi Dinas Sosial Minahasa Selatan (Minsel).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulut melakukan kunjungan kerja (kunker);di Dinas Sosial Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (5/1). Bapemperda bersama tim ahli DPRD bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait penyusunan Ranperda Disabilitas.

"Permasalahan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih terjadi di daerah-daerah di Indonesia. Masih adanya stigma negatif di masyarakat terhadap penyandang disabilitas dan dianggap warga kelas dua sehingga tidak diperhatikan aksesibilitasnya," ungkap personil Bapemperda, Melky Pangemanan.

Masih banyak terdapat gedung pemerintah maupun swasta belum menyiapkan fasilitas bagi penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas juga masih mengalami kesulitan untuk mengakses transportasi umum. Padahal pemerintah Indonesia telah menjamin kesempatan kerja kepada kelompok disabilitas dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

"Pemerintah pusat maupun daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Bagi perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas," urainya.

Adapun data dan Informasi dalam penanganan disabilitas di kabupaten Minsel. Jumlah dan ragam Penyandang Disabilitas di Kabupaten Minsel pads tahun 2019 jumlah 206 orang dan tahun 2020 sebanyak 314. Jumlah Penyandang Disabilitas yang dipekerjakan dalam Pemerintah Kabupaten Minsel pada tahun 2019 ada 1 orang sebagai pendamping family support dan tahun 2020 tidak ada.

Jumlah disabilitas yang dipekerjakan di Perusahan Swasta tahun 2019 tidak ada dan Tahun 2020 juga tidak ada. Jumlah Bangunan dan Fasilitas Umum yang ramah untuk Penyandang Disabilitas tahun 2019 tidak ada serta tahun 2020 tidak ada. Kebijakan yang telah dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Surat Edaran atau bentuk lainnya yang telah dibuat Pemerintah Daerah kabupaten kota berkaitan dengan penanganan penyandang disabilitas. Tahun 2019 belum ada dan tahun 2020 belum ada.

Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kota berkaitan dengan disabilitas. Di tahun 2019 Penyaluran Kursi Roda bagi 29 penyandang disabilitas di 24 Desa, 14 Kecamatan, pendampingan penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial RI berupa 1 buha Kursi Roda dan 1 buah Tongkat Pendampingan, penyaluran bantuan program ASPD Kementerian Sosial RI berupa uang tunai Rp300.000 bln bagi 24 penerima selama 12 bulan.

Kemudian tahun 2020 pendampingan penyaluran bantuan dalam rangka Covid-19 berupa sembako 40 paket dari Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra ‘Tumou Tou’ Manado. Pendataan penyandang Disabilitas di 17 Kecamatan oleh TKSPD. Selanjutnya pendataan penyandang disabilitas di 17 Kecamatan oleh TKSPD

Usulan yang didapat dari hasil kunker yakni setiap program yang akan dilaksanakan berkaitan dengan penanganan disabilitas agar bisa melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kota. Baik dalam segi pendataan maupun dalam hal penyaluran bantuan. Kemudian dalam hal penyusunan program diharapkan Dinsos daerah kabupaten kota berkoordinasi dengan Provinsi agar supaya program yang akan direncanakan sejalan dengan program provinsi dengan maksud adanya pengawasan dan program tepat sasaran. Terakhir, agar mengadakan rapat koordinasi terkait program penanganan disabilitas yang akan dan telah dilaksanakan. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting