Nakhodai Dikbuda, Mawitjere ‘Ditantang’


DINAS Kebudayaan Daera (Diikbuda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi ‘nakhoda’ baru. Adalah Patricia Mawitjere. Dia dilantik menggantikan Jenry Sualang, SPd MAP yang telah memasuki masa purnabakti.

Menduduki posisi strategis tersebut, Patricia diminta agar terus bersinergi dengan komponen Apratur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Dikbuda Provinsi Sulut dan bidang kebudayaan di Kabupaten/Kota dalam menjalankan program pemajuan kebudayaan daerah ini.

Demikian Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Edwin Silangen, SE MS melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Dr Femmy Suluh MSi pada acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Plt Kadis Kebudayaan Daerah dari Jenry Sualang SPd MAP kepada Patricia Mawitjere, Kabid Kesenian bertempat di Aula Dinas Kebudayaan Daerah, Selasa (9/2).

Selain bersinergi, Mawitjere juga diharapkan untuk melakukan berbagai inovasi dan kreasi dalam pemajuan pembangunan Kebudayaan daerah ini. "Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan selamat mengemban tugas dan kepercayaan kepada Patricia Mawitjere dengan harapan tonggak kepemimpinan ini akan terus berlanjut dengan totalitas pengabdian untuk menghasilkan inovasi-inovasi yang konstruktif dan berkesinambungan dalam memantapkan tugas pokok dan fungsi bentuk kontribusi sektor kebudayaan terhadap pembangunan daerah di Sulawesi Utara,” ujar Suluh mengutip sambutan Sekdaprov Edwin Silangen.

Selain itu, PemprovSulut menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Jenry Sualang yang dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun dipercayakan sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Dikbuda Provinsi Sulut dengan berbagai inovasi dan prestasi yang telah tercatat.

“Dengan Plt Kadis Kebudayaan Patricia Mawitjere, maka kinerja Dinas Kebudayaan diharapkan akan lebih optimal lagi, terutama untuk berperan aktif dalam melindungi mengelola dan memberikan arahan dan strategi untuk memanfaatkan kebudayaan sebagai aspek pembangunan melalui kebijakan inklusif dan nondiskriminatif berdasarkan partisipasi,” ujar Sulut.

Ditambahkannya, selaku Plt Kadis, Patricia Mawitjere diingatkan untuk dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak hukum bagi kebijakan-kebijakan terkait dengan penyusunan rencana strategi dan penyusunan rencana kerja. “Namun, dilarang melakukan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” kunci Suluh.(sonny dinar)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting