Polemik Pesangon, Tiga Perusahaan Dipanggil Deprov

Semua Perusahaan Diingatkan Patuh Aturan


Manado, MS

Persoalan ketenagakerjaan kembali bergulir di meja hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, tiga perusahaan dipanggil. Polemik pembayaran pesangon yang dikeluhkan eks karyawan jadi pemicu masalah. Warning wakil rakyat Gedung Cengkih pun meletup.

Problem ini terungkap saat Komisi IV DPRD Sulut menggelar hearing terkait persoalan tenaga kerja yang ada di PT PP Presisi, PT Kurnia Sukses Bersama (KSB) dan Hotel Sahid Kawanua Manado, Rabu (3/3), di ruang rapat kantor DPRD Sulut. Dari pihak karyawan mengungkapkan, sejak dilakukan pemutusan hubungan kerjasama (PHK) secara massal karyawan berpegang ke Undang-Undang (UU) tenaga kerja. Para buruh berharap perusahaan dapat membayar pesangon sesuai peraturan.

"Tapi kalau perusahan terus mengelak bagaimana, percuma pemerintah selama ini membahas UU tenaga kerja," ungkap salah satu eks karyawan PT KSB, Donald Polii.

Ia mengungkapkan, perusahaan yang ada selalu memberikan dasar pesangon jauh dari standar yang ada. Apa yang mereka berikan selalu tali asih. Tiga bulan gaji sebesar UMP.

"Kalau cuma diberikan tiga bulan gaji itu penghinaan namanya. Perusahaan ini sudah kami limpahkan ke Disnaker (dinas tenaga kerja) provinsi dan kota madya Manado. Semoga kita ada pertemuan dengan perusahaan supaya ada titik temu cocok. Dalam musyawarah kami karyawan tidak memasang harga mati untuk membayar dua kali, kalau diberikan harga yang pas kita juga tidak memaksa perusahaan yang selama ini juga menghidupi kami," ucapnya.

Sementara, pihak Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran Dan Hotel (Kamiparho) Kota Manado yang mendampingi persoalan karyawan di Hotel Sahid Kawanua Manado menyampaikan, ada hak-hak normatif yang tidak diselesaikan pihak manajemen hotel seperti upah sering tertunda dan BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari upah buruh tapi tidak disetor pihak hotel ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Makanya ini dimanfaatkanlah pandemi. Pengusaha merumahkan tanpa dibayar upah. Sementara surat menteri itu berbunyi, karyawan yang dirumahkan dirundingkan upahnya, bukan tidak dibayar tapi dirundingkan. Selama ini tidak menerima upah dan BPJS bayar sendiri. Ada 19 karyawan lagi masalah, usia pensiun sudah masuk 8 orang dicicil dan tidak dibayar. Kalau sudah masuk pensiun, kan sudah ada hak-haknya," ungkap Ketua KSBSI Kamiparho Kota Manado Hamzah Kamasaan.

Dirinya meminta dukungan politis dari dewan agar ‘mempressure’ supaya ada penekanan politik. Seperti pihak manajemen tidak hadir, ini baginya melecehkan lembaga dewan terhormat. "Sekarang apa tindakan dewan. Agenda hari ini tidak ada solusi. Jadi kita mengagendakan lagi, dewan harus tegas karena punya kewenangan bahkan secara paksa," ucapnya.

Pihak Disnaker Provinsi Sulut yang hadir dipimpin, Kepala Dinas Erny Tumundo meminta agar para karyawan PT KSB untuk memasukkan pengaduan ke Disnaker agar bisa diproses. "Kami berharap dimasukkan pengaduan. Kalau bisa lebih cepat," ucap pihak Disnaker.

Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu mengatakan, pihaknya sudah melakukan hearing dengan 3 perusahaan. "Jadi PT KSB dan Hotel Sahid, pimpinan akan mengagendakan rapat karena pimpinan Sahid tidak ada. PT Presisi sudah ada titik temu tadi tinggal angkanya saja. Angka nominalnya belum ditentukan berapa," ucapnya.

Dirinya pula memberikan peringatan kepada perusahaan-perusahaan di Sulut lainnya yang memiliki masalah dengan ketenagakerjaan. Mereka diminta untuk patuh pada aturan. "Komitmen komisi 4 tidak cuma perusahaan dalam pembahasan ini, semua perusahaan di Sulut yang tidak taat aturan tenaga kerja dan upah, kita komisi 4 akan tindak lanjut dengan panggil untuk hearing di sini. Kalau tidak ketemu, bukan hanya dihering kita akan bawa ke pihak berwenang," tegasnya. (arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting