Penerima Bansos di Bolsel Wajib Divaksin

Menolak, Terancam Dihapus Dari Daftar BDT


Bolaang Uki, MS

Seluruh masyarakat penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), wajib divaksin Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bolsel Nasrudin Gobel, baru-baru ini. Menurut dia, aturan jika penerima Bansos wajib divaksin, sudah jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Joko Widodo (Jokowi), 9 Februari lalu. Dijelaskannya, Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, juga menyebutkan tentang sanksi bagi siapapun yang menolak divaksin. Dalam Perpres itu juga menyebutkan, jika penerima bantuan dari pemerintah, wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19. “Mereka yang ditetapkan sebagai penerima lantas tidak mengikuti Vaksin Covid-19, maka akan diberikan sanksi administratif. Lebih miris lagi sanksinya adalah penundaan atau penghentian pemberian bantuan jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan maupun penghentian layanan administrasi pemerintahan serta denda,” kata Nasrudin.

“Jika ada masyarakat Bolsel yang termasuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan menerima bantuan sosial lalu tidak mau mengikuti vaksin, saya pastikan tidak akan lagi menerima bantuan sosial apapun,” sambungnya.

Diakuinya, para penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah pernah di rapid tets, beberapa waktu lalu. “Kemarin saya sudah lakukan rapid test kepada penerima BST di Balai Desa Molibagu dan Alhamdulillah semuanya mengikutinya tanpa penolakan,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, bagi penerima bantuan sosial wajib mengikuti Vaksin Covid-19. “Penerima BST, PKH, BLT DD dan bantuan sosial lainnya wajib mengikuti Vaksinasi ini karena vaksin ini sangat aman dan Halal,” tegasnya. ()


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting