Tak Mengundurkan Diri, Nasdem Bakal Pecat VAP


POSISI Vonnie Anneke Panambunan (VAP) sebagai kader Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ‘genting’. Sanksi pemecatan menyasar mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) itu. Status tersangka VAP dalam pusaran kasus pemecah ombak Likupang, jadi pemantik. 

Warning keras itu meletup dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Utara (Sulut). Teranyar, sanksi pemecatan sebagai anggota partai bakal diberikan, apabila eks calon gubernur Sulut ini tidak mengundurkan diri.

Demikian Ketua DPW Partai Nasdem Sulut, Maximilian Lomban. Dirinya menegaskan, dalam partai Nasdem sebenarnya sudah ada aturannya untuk kader yang ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian  dari keanggotaan akan diberikan. "Kita sebenarnya sudah punya aturannya, kepada setiap kader yang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka pertama sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri," ucap Lomban, Kamis (18/3).

"Kalau toh nantinya dalam suatu proses beliau tidak melakukan itu dalam jangka waktu yang diberikan maka beliau akan dipecat dari partai," tegas Lomban.

Meski begitu, menurutnya, semua memiliki proses. Pihaknya masih menunggu yang bersangkutan dengan menyadari kesalahan sendiri mau mengundurkan diri. "Kita beri kesempatan. Kan beliau ini ditetapkan masih baru. Setidaknya seminggu dari sekarang kita tunggu beliau. Alangkah arif dan bijaksana kalau beliau mau mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan masalah itu," pungkasnya.

Terkait jabatannya ketika dia mengundurkan diri, ikut ditanggap Lomban. Pihaknya akan memproses untuk melakukan pergantian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Minut. "Kalau jabatannya kan ada wakil wakil ketua. Ada sekretarisnya. (Tugas, red) berjalan sebagaimana fungsi masing-masing. Kalau ketuanya sudah mengundurkan diri maka kita akan proses," tutupnya.(arfin tompodung)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting