VAP DI UJUNG TANDUK


Manado, MS

Posisi Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di titik nadir. Eks Bupati Minahasa Utara (Minut) ini ditangkap tim penyidik Kejati Sulut di Jakarta, Selasa (27/4). Itu terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II tahun 2016 silam.

Kabar penangkapan VAP langsung viral. Statusnya sebagai ‘public figur’ bumi Nyiur Melambai hingga pernah menyandang predikat sebagai calon gubernur (cagub) Sulawesi Utara (Sulut), jadi pemicu. VAP ditangkap merujuk Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.

Residivis kasus karupsi itu dibawa ke Manado pada Rabu (28/4) pagi dan langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk menjalani tahap pemeriksaan. Proses hukum bagi VAP sempat tertunda karena ‘penguasa’ kaki Klabat dua kali ini, sempat dikabarkan sakit. Setelah mendapat informasi sudah sembuh, pihak aparat hukum akhirnya langsung menjemput untuk proses hukum selanjutnya.

“Adapun penangkapan terhadap VAP oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” terang Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH kepada awak media.

Penangkapan terhadap tersangka VAP di Jakarta dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Rumampuk menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Kata dia, tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016. Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).

Dia menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” terangnya.

Adapun penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik Takaendengan, SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, SH MH, Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry Andih, SH MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, SH MH, Maryanti Lesar SH dan Cristyana Olivia Dewi SH.

Pantauan media ini, saat menjalani proses pemeriksaan hingga penahanan, tersangka VAP nampak mengenakan stelan terusan biru putih motif merk brand terkenal dengan penutup kepala berwarna hijau. Di Polda, tampak mendampingi VAP sang putri SGR dan Ponakan Sandra Panambunan serta tim penasehat hukum yang dipimpin Sonny Wuisan SH. Sebelum menjalani pemeriksaan, tampak kerabat VAP membawakan makanan dan pakaian bagi mantan Bupati Minut.

DUKUNG PROSES HUKUM VAP

Penangkapan terhadap VAP mengundang atensi berbagai pihak di kaki Klabat. Selain rasa iba, proses hukum terhadap mantan bupati, didorong.

“Kami juga sebagai warga Minut sebenarnya kasihan melihat mantan Bupati Minut harus mendekap di penjara, tapi bagaimana lagi proses hukum tetap harus berjalan terhadap tindak pidana korupsi, kalau memang tidak bersalah bisa dibuktikan di pengadilan,” ucap Raymond, warga Kalawat Minut, kemarin.

Hal senada dikatakan Norris Tirayoh. Bahkan, salah satu aktivis vokal di Minut itu mendesak, agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Koruptor harus menerima konsekuensi hukum. Sudah sejak lama kasus korupsi pemecah ombak Likupang ini menyeret nama VAP tapi karena masih menjabat Bupati jadi sulit tersentuh, sekarang ini akhirnya bisa ditangkap. Hal ini menandakan tidak ada kompromi bagi koruptor,” tegas Norris yang dikenal berseberangan dengan tersangka VAP dan dirinya juga sudah pernah dilaporkan terkait pencemaran nama baik.

Sementara itu, salah satu pejabat Minut yang enggan namanya dikorankan menyebut, beberapa waktu lalu sudah pernah mengingatkan kepada Bupati VAP agar jangan pernah membuat kebijakan yang menabrak aturan yang berpotensi korupsi. Sayangnya, kata dia, tidak digubris. “Kasihan juga kasus sekarang yang menimpa Ibu VAP. Tapi perbuatan harus dipertanggung jawabkan,” tandas pejabat Minut yang berstatus eselon II itu.

‘DITENDANG’ DARI NASDEM

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa itu kini akan mendera mantan Cagub Sulut, Vonnie Anneke Panambunan. Teranyar, VAP bakal ‘ditendang’ dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) karena diduga terlibat dalam kasus pemecah ombak Likupang.

Warning keras itu meletup dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Utara (Sulut). Teranyar, sanksi pemecatan sebagai anggota partai bakal diberikan, apabila VAP tidak mengundurkan diri.

Demikian Ketua DPW Partai Nasdem Sulut, Maximilian Lomban. Dirinya menegaskan, dalam partai Nasdem sebenarnya sudah ada aturannya untuk kader yang ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian  dari keanggotaan akan diberikan. "Kita sebenarnya sudah punya aturannya, kepada setiap kader yang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka pertama sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri," ucap Lomban, Kamis (18/3).

"Kalau toh nantinya dalam suatu proses beliau tidak melakukan itu dalam jangka waktu yang diberikan maka beliau akan dipecat dari partai," tegas Lomban.

Meski begitu, menurutnya, semua memiliki proses. Pihaknya masih menunggu yang bersangkutan dengan menyadari kesalahan sendiri mau mengundurkan diri. "Kita beri kesempatan. Kan beliau ini ditetapkan masih baru. Setidaknya seminggu dari sekarang kita tunggu beliau. Alangkah arif dan bijaksana kalau beliau mau mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan masalah itu," pungkasnya.

Terkait jabatannya ketika dia mengundurkan diri, ikut ditanggap Lomban. Pihaknya akan memproses untuk melakukan pergantian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Minut. "Kalau jabatannya kan ada wakil wakil ketua. Ada sekretarisnya. (Tugas, red) berjalan sebagaimana fungsi masing-masing. Kalau ketuanya sudah mengundurkan diri maka kita akan proses," kuncinya.

VAP BERSTATUS TERSANGKA

Gerak penanganan kasus pemecah ombah yang menyeret VAP, dipertegas pada pertengahan Maret lalu. Saat itu, mantan Bupati Minut ini resmi berstatus tersangka.

“Kami sudah menetapkan VAP sebagai tersangka, Selasa kemarin,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih saat menggelar jumpa pers, Rabu (17/3), di Aula Kejati Sulut.

Lanjut Kajati, VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar. Masih ada sekitar Rp2 miliar lebih yang harus di pertanggungjawabkan tersangka VAP.

Sampai saat ini, kata dia, VAP belum ditahan karena masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta. “Tersangka (VAP) tidak bisa dihadirkan karena sakit, kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit,” terang Kajati.

Sebelumnya, Kejati Sulut sudah menjebloskan ke Rutan Malendeng adik VAP yakni Alexander M Panambunan, sebagai tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi ini.

Sekedar dikatahui, proyek pemecah ombak adalah proyek yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp8,8 Miliar. Sudah ada sederet oknum pejabat maupun kontraktor yang dijebloskan ke penjara, di antaranya Mantan Direktur BPBN Junjungan Tambunan, Mantan Kepala BPBD Minut Rosa Tidayoh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Steven Solang dan kontraktor Robby Maukar.(risky pogaga/arfin tompodung)

Manado, MS

Posisi Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di titik nadir. Eks Bupati Minahasa Utara (Minut) ini ditangkap tim penyidik Kejati Sulut di Jakarta, Selasa (27/4). Itu terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pemecah ombak atau penimbunan pantai di Desa Likupang II tahun 2016 silam.

Kabar penangkapan VAP langsung viral. Statusnya sebagai ‘public figur’ bumi Nyiur Melambai hingga pernah menyandang predikat sebagai calon gubernur (cagub) Sulawesi Utara (Sulut), jadi pemicu. VAP ditangkap merujuk Surat Perintah Penangkapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print - 415 /P.1/Fd.1/04/2021 tanggal 27 April 2021.

Residivis kasus karupsi itu dibawa ke Manado pada Rabu (28/4) pagi dan langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk menjalani tahap pemeriksaan. Proses hukum bagi VAP sempat tertunda karena ‘penguasa’ kaki Klabat dua kali ini, sempat dikabarkan sakit. Setelah mendapat informasi sudah sembuh, pihak aparat hukum akhirnya langsung menjemput untuk proses hukum selanjutnya.

“Adapun penangkapan terhadap VAP oleh karena tersangka tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik baik yang bersangkutan dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” terang Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, SH MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH kepada awak media.

Penangkapan terhadap tersangka VAP di Jakarta dilakukan Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI, dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang.

Rumampuk menuturkan, setelah dilakukan penangkapan, tersangka VAP alias Vonnie diamankan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, selanjutnya pada Rabu (28/4) sekitar pukul 02.30 WIB tersangka dibawa Tim Penyidik ke Manado dengan menumpang maskapai penerbangan Batik Air ID 6274.

Kata dia, tersangka VAP alias Vonnie ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 15 Maret 2021 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : B-298/P.1/Fd.1/03/2021, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Tahun Anggaran 2016. Namun pada tanggal 17 Maret 2021, tersangka VAP alias Vonnie melalui Penasihat Hukumnya telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,- (empat milyar dua ratus juta rupiah).

Dia menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana dalam sangkaan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. “Tersangka VAP alias Vonnie setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado langsung dibawa ke Rutan Polda Sulut untuk dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Sulut selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 28 April 2021 sampai dengan 17 Mei 2021,” terangnya.

Adapun penangkapan tersangka VAP alias Vonnie oleh Tim Penyidik Kejati Sulut dipimpin langsung oleh Ledrik Takaendengan, SH MH selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Saor Simorangkir, SH MH, Kepala Seksi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, Sterry Andih, SH MH, Kasi A pada Asintel Kejati Sulut dan Satgassus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati Sulut Alexander Sulung, SH MH, Maryanti Lesar SH dan Cristyana Olivia Dewi SH.

Pantauan media ini, saat menjalani proses pemeriksaan hingga penahanan, tersangka VAP nampak mengenakan stelan terusan biru putih motif merk brand terkenal dengan penutup kepala berwarna hijau. Di Polda, tampak mendampingi VAP sang putri SGR dan Ponakan Sandra Panambunan serta tim penasehat hukum yang dipimpin Sonny Wuisan SH. Sebelum menjalani pemeriksaan, tampak kerabat VAP membawakan makanan dan pakaian bagi mantan Bupati Minut.

DUKUNG PROSES HUKUM VAP

Penangkapan terhadap VAP mengundang atensi berbagai pihak di kaki Klabat. Selain rasa iba, proses hukum terhadap mantan bupati, didorong.

“Kami juga sebagai warga Minut sebenarnya kasihan melihat mantan Bupati Minut harus mendekap di penjara, tapi bagaimana lagi proses hukum tetap harus berjalan terhadap tindak pidana korupsi, kalau memang tidak bersalah bisa dibuktikan di pengadilan,” ucap Raymond, warga Kalawat Minut, kemarin.

Hal senada dikatakan Norris Tirayoh. Bahkan, salah satu aktivis vokal di Minut itu mendesak, agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Koruptor harus menerima konsekuensi hukum. Sudah sejak lama kasus korupsi pemecah ombak Likupang ini menyeret nama VAP tapi karena masih menjabat Bupati jadi sulit tersentuh, sekarang ini akhirnya bisa ditangkap. Hal ini menandakan tidak ada kompromi bagi koruptor,” tegas Norris yang dikenal berseberangan dengan tersangka VAP dan dirinya juga sudah pernah dilaporkan terkait pencemaran nama baik.

Sementara itu, salah satu pejabat Minut yang enggan namanya dikorankan menyebut, beberapa waktu lalu sudah pernah mengingatkan kepada Bupati VAP agar jangan pernah membuat kebijakan yang menabrak aturan yang berpotensi korupsi. Sayangnya, kata dia, tidak digubris. “Kasihan juga kasus sekarang yang menimpa Ibu VAP. Tapi perbuatan harus dipertanggung jawabkan,” tandas pejabat Minut yang berstatus eselon II itu.

‘DITENDANG’ DARI NASDEM

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa itu kini akan mendera mantan Cagub Sulut, Vonnie Anneke Panambunan. Teranyar, VAP bakal ‘ditendang’ dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) karena diduga terlibat dalam kasus pemecah ombak Likupang.

Warning keras itu meletup dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Utara (Sulut). Teranyar, sanksi pemecatan sebagai anggota partai bakal diberikan, apabila VAP tidak mengundurkan diri.

Demikian Ketua DPW Partai Nasdem Sulut, Maximilian Lomban. Dirinya menegaskan, dalam partai Nasdem sebenarnya sudah ada aturannya untuk kader yang ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian  dari keanggotaan akan diberikan. "Kita sebenarnya sudah punya aturannya, kepada setiap kader yang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka pertama sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri," ucap Lomban, Kamis (18/3).

"Kalau toh nantinya dalam suatu proses beliau tidak melakukan itu dalam jangka waktu yang diberikan maka beliau akan dipecat dari partai," tegas Lomban.

Meski begitu, menurutnya, semua memiliki proses. Pihaknya masih menunggu yang bersangkutan dengan menyadari kesalahan sendiri mau mengundurkan diri. "Kita beri kesempatan. Kan beliau ini ditetapkan masih baru. Setidaknya seminggu dari sekarang kita tunggu beliau. Alangkah arif dan bijaksana kalau beliau mau mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan masalah itu," pungkasnya.

Terkait jabatannya ketika dia mengundurkan diri, ikut ditanggap Lomban. Pihaknya akan memproses untuk melakukan pergantian Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Nasdem Minut. "Kalau jabatannya kan ada wakil wakil ketua. Ada sekretarisnya. (Tugas, red) berjalan sebagaimana fungsi masing-masing. Kalau ketuanya sudah mengundurkan diri maka kita akan proses," kuncinya.

VAP BERSTATUS TERSANGKA

Gerak penanganan kasus pemecah ombah yang menyeret VAP, dipertegas pada pertengahan Maret lalu. Saat itu, mantan Bupati Minut ini resmi berstatus tersangka.

“Kami sudah menetapkan VAP sebagai tersangka, Selasa kemarin,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, A Dita Prawitaningsih saat menggelar jumpa pers, Rabu (17/3), di Aula Kejati Sulut.

Lanjut Kajati, VAP telah mengembalikan kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp6,8 miliar. Masih ada sekitar Rp2 miliar lebih yang harus di pertanggungjawabkan tersangka VAP.

Sampai saat ini, kata dia, VAP belum ditahan karena masih dalam perawatan di RSPAD Jakarta. “Tersangka (VAP) tidak bisa dihadirkan karena sakit, kami sudah cek ke dokternya dan konfirmasi ke rumah sakit,” terang Kajati.

Sebelumnya, Kejati Sulut sudah menjebloskan ke Rutan Malendeng adik VAP yakni Alexander M Panambunan, sebagai tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi ini.

Sekedar dikatahui, proyek pemecah ombak adalah proyek yang dilaksanakan BPBD Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2016 yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp8,8 Miliar. Sudah ada sederet oknum pejabat maupun kontraktor yang dijebloskan ke penjara, di antaranya Mantan Direktur BPBN Junjungan Tambunan, Mantan Kepala BPBD Minut Rosa Tidayoh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Steven Solang dan kontraktor Robby Maukar.(risky pogaga/arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting