Nasdem Tegaskan VAP Harus Dinonaktifkan Sesuai Aturan Partai


Status Vonnie Anneke Panambunan (VAP) di Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dipertegas. Sesuai aturan, eks Bupati Minahasa Utara (Minut) itu dinilai harus dinonaktifkan. Penetapan dirinya  sebagai tersangka kasus korupsi jadi penyebab.

Penegasan tersebut disampaikan Felly Runtuwene selaku Ketua Migran di struktur pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Ia mengungkapkan,  terkait dengan status VAP berdasarkan pedoman partai harus dinonaktifkan. "Sesuai dengan apa yang menjadi pedoman dari partai seharusnya ibu VAP dinonaktifkan," tegas Runtuwene, Jumat (30/4), dalam sebuah kegiatannya di Sulut.

Hal itu menurutnya, tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Nasdem. Di situ ditegaskan tentang yang sudah masuk tersangka harus dinonaktifkan. "Seperti apa dia,  sampai di tingkat mana, kalau dia belum tersangka tentunya tidak. Tapi kalau dia sudah tersangka tentunya dia harus dinonaktifkan kalau dia tidak mengundurkan diri, saya rasa seperti itu," tandas Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ini.

Sebelumnya, status penetapan tersangka VAP dalam pusaran kasus pemecah ombak Likupang, ditanggapi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Utara (Sulut), Maximilian Lomban. Menurutnya, sanksi pemecatan sebagai anggota partai bakal diberikan, apabila eks calon gubernur Sulut ini tidak mengundurkan diri. Lomban menegaskan, dalam partai Nasdem sebenarnya sudah ada aturannya untuk kader yang ditetapkan sebagai tersangka. Sanksi pemberhentian  dari keanggotaan akan diberikan. "Kita sebenarnya sudah punya aturannya, kepada setiap kader yang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Maka pertama sebaiknya yang bersangkutan mengundurkan diri," ucap Lomban, Kamis (18/3).

"Kalau toh nantinya dalam suatu proses beliau tidak melakukan itu dalam jangka waktu yang diberikan maka beliau akan dipecat dari partai," tegas Lomban.

Meski begitu, menurutnya, semua memiliki proses. Pihaknya masih menunggu yang bersangkutan dengan menyadari kesalahan sendiri mau mengundurkan diri. "Kita beri kesempatan. Kan beliau ini ditetapkan masih baru. Setidaknya seminggu dari sekarang kita tunggu beliau. Alangkah arif dan bijaksana kalau beliau mau mengundurkan diri dan fokus menyelesaikan masalah itu," pungkasnya.

Diketahui, dalam Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem BAB II terkait Keanggotaan Pasal 7 tentang Sanksi-Sanksi disebutkan bahwa sanksi diberikan kepada anggota dan atau pengurus Pimpinan Partai apabila pertama, melanggar AD/ART serta keputusan-keputusan Partai. Kedua, melakukan perbuatan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Ketiga, melakukan perbuatan yang merusak nama baik Partai. Selanjutnya Pasal 8 tentang Bentuk-Bentuk Sanksi yakni Peringatan lisan. Kedua, Peringatan tertulis. Ketiga, diberhentikan sementara sebagai anggota dan atau pimpinan partai. Keempat, diberhentikan selamanya sebagai anggota dan atau pimpinan partai.

Pada Pasal 9 disampaikan tentang Mekanisme Pemberian Sanksi. Pertama, Bagi DPP Partai huruf a Pemberian sanksi teguran tertulis dilakukan oleh DPP Partai berdasarkan hasil keputusan Rapat DPP Partai. Kemudian Huruf b, pemberian sanksi pemberhentian sementara sebagai pimpinan atau anggota dan pemberhentian selamanya sebagai pimpinan dan atau anggota dilakukan oleh DPP Partai berdasarkan Rapat Pleno Pimpinan Pusat Partai. Kedua, Bagi Dewan Pimpinan Wilayah dan Daerah pemberian sanksi dilakukan oleh DPP Partai berdasarkan keputusan hasil Rapat Pleno DPP Partai. Ketiga, bagi Pimpinan Cabang dan Ranting pemberian sanksi dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah atas permintaan Pimpinan setempat. Keempat, bagi anggota Partai pemberian sanksi sebagaimana pasal 8 ayat 3 dan 4 dilakukan oleh DPP berdasarkan permintaan Pimpinan setempat. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting