Komisi IV ‘Push’ Pelestarian Cagar Budaya di Sulut


Manado, MS

Eksistensi cagar budaya diseriusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Gerak tersebut ditunjukkan dengan kunjungan kerja (kunker) oleh Komisi IV ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di Jakarta, Jumat (19/3).  Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Kebudayaan terkait Pemajuan Kebudayaan Cagar Budaya di Provinsi Sulut.

"Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa- sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia," ungkap Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan.

Bangunan cagar budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan atau tidak berdinding dan beratap. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.

"Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan/atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas," ucapnya.

Pelestarian cagar budaya upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara mengembangkan dan memanfaatkannya. Perlindungan cagar budaya sebagai upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran atau kemusnahan. Caranya dengan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi dan promosi cagar budaya serta pemanfaatannya melalui penelitian, revitalisasi dan adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan pelestarian. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya untuk kepentingan Agama, Sosial, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Teknologi, Kebudayaan dan Pariwisata.

"Syarat Cagar Budaya Peringkat Nasional, wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia. Bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat dan/atau contoh. Penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah," jelas Melky.

Syarat Cagar Budaya tingkat provinsi, pertama mewakili Kepentingan Pelestarian Kawasan Cagar Budaya Lintas kabupaten kota. Selanjutnya, mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi. Langka jenisnya, unik rancangannya  dan sedikit jumlahnya di provinsi. Sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat. Terakhir, berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung. Syarat Cagar Budaya Tingkat kabupaten kota. Sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten kota. Mewakili masa gaya yang khas. Tingkat keterancamannya tinggi. Jenisnya sedikit; dan/atau jumlahnya terbatas," tuturnya.

Pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten kota, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi, Strategi Kebudayaan yang disusun berdasarkan PPKD. Selanjutnya, kongres kebudayaan serta rencana induk pemajuan kebudayaan. Strategi pemajuan kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah dan Panjang di bidang kebudayaan. Pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan nasional dipandang sangat strategis dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. "PPKD sangat penting dalam merumuskan strategi pemajuan kebudayaan yang berasal dari masing-masing wilayah di tanah air. Penyusunan PPKD tingkat provinsi ini harus berdasarkan PPKD tingkat kabupaten kota. Diharapkan pemerintah provinsi Sulawesi Utara dan 15 kabupaten kota dapat segera menyelesaikan PPKD yang berisi data kondisi faktual obyek pemajuan kebudayaan, permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan dan rekomendasi penyelesaiannya," ucap Melky. (arfin tompodung)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting