Foto: Komisi IV kunker di Kemenaker RI.(Foto.Ist)
PT PP Presisi Banding Disnakertrans, Komisi IV ‘Manuver’ ke Pusat
Laporan: Arfin TOMPODUNG
Komitmen terhadap persoalan ketenagakerjaan ditunjukkan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, menyeriusi masalah PT PP Presisi yang melakukan banding terhadap putusan penetapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Provinsi Sulut terkait perhitungan selisih upah eks karyawan, Komisi IV menggelar kunjungan kerja (kunker) di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (18/3).
Terobosan penghuni Gedung Cengkih ini guna melakukan konsultasi dan koordinasi di Direktorat Jenderal Pengawasan Norma Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kunker diterima Bernawan Sinaga selaku Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI.
"Berdasarkan pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa Pengusaha dilarang membayar Upah lebih rendah dari Upah minimum sebagaimana dalam pasal 89". Jo SK Gubernur No. 48 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2018 sebesar Rp. 2.824.286,- (dua juta delapan ratus dua puluh empat ribu dua ratus delapan puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 433 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,- (tiga juta lima puluh satu ribu tujuh puluh enam rupiah), SK Gubernur No. 408 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Sulut Tahun 2020 sebesar Rp. 3.310.723,- (tiga juta tiga ratus sepuluh ribu tujuh ratus dua puluh tiga rupiah)," jelas Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melky Pangemanan yang ikut dalam kunker itu.
Pihak PT PP Presisi wajib melaksanakan penetapan dan perhitungan Pengawas Ketenagakerjaan selambat lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Penetapan. PT PP Presisi tidak menerima perhitungan dan penetapan tersebut dan memintakan perhitungan dan penetapan ulang kepada Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian. "Komisi IV DPRD Provinsi Sulut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI agar bekerja sesuai amanat konstitusi. Kementerian diharapkan segera membuat keputusan agar Perusahaan wajib membayar selisih upah bagi pekerja atau eks karyawan PT PP Presisi serta memberikan putusan sanksi pidana kepada pihak perusahaan tersebut yang bertindak diskriminatif kepada para pekerjanya," tegasnya.
Dia menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan RI merespon baik dan mengapresiasi perjuangan Komisi IV dan Disnakertrans Daerah Provinsi Sulut yang mengawal nasib pekerja/warga Sulut khususnya eks karyawan PT PP Presisi. Kementerian menyebutkan, perusahaan telah melakukan pelanggaran hak normatif kepada pekerja dan konsekuensinya bisa sampai dengan sanksi pidana.
"Kementerian Ketenagakerjaan RI berjanji akan melaksanakan kunjungan pemeriksaan ke Sulawesi Utara untuk melakukan pengujian terhadap kasus tersebut dan akan segera menetapkan keputusan sesuai dengan tupoksi dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku," lugasnya.(*)















































Komentar