TILANG ELEKTRONIK, SULUT SOKONG PROGRAM KAPOLRI


Manado, MS

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi, resmi dilaunching Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Selasa (23/3). Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menjadi satu dari 12 kepolisian daerah yang akan menerapkan program unggulan Kapolri itu.

Bagi publik jazirah utara Pulau Selebes, penerapan sistem tilang elektronik merupakan hal yang baru. Oleh sebab itu, model tilang modern ini kiranya wajib disosialisasikan secara berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat.

Terkait penjabaran program ETLE di wilayah Polda Sulut, ada sekira 11 kamera yang sudah dipasang. Tahap awal, kamera ‘pengintai’ masih diletakkan di beberapa titik di Kota Manado sebagai epicentrum provinsi Sulut.

“Tentu ini merupakan langkah maju bagi Polri. Kita sebagai masyarakat wajib mendukung program ETLE atau tilang elektronik,” ujar Rolly Toreh SH, pengamat pemerintahan dan hukum, Selasa (23/3).

Dia berharap inovasi brilian ini terus disosialisasikan. Butuh dukungan banyak pihak dalam memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat. Misalnya dari media massa. ”Peran media juga sangat penting. Untuk sebagian masyarakat Kota Manado sudah mengetahui karena sudah pernah uji coba. Yang harus diperhatikan yakni masyarakat dari daerah-daerah yang akan masuk ibukota provinsi. Takutnya informasi ini belum diketahui secara detail,” ungkapnya.

Pada intinya, dia beranggapan, bukan hanya kesuksesan program menjadi target, tapi bagaimana bisa merobah paradigma masyarakat atau pelaku-pelaku transportasi yang masih ‘kumabal’ atau tidak disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas. “Saya kira ini menjadi momentum yang tepat, apalagi banyak daerah di Sulut yang sementara digenjot menuju smart city. Harus sinergi,” lugasnya.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pelaksanaan ETLE merupakan salah satu penjabaran Program Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan atau Presisi yang digulirkan Kapolri.

“Hari ini kita mengikuti secara langsung melalui virtual, launching ETLE secara nasional yang dipimpin langsung oleh Bapak Kapolri. Kita turut bersyukur bahwa Polda Sulawesi Utara merupakan 1 dari 12 Polda yang akan menerapkan penegakkan hukum bidang lalu lintas melalui ETLE,” terang Nana Sudjana, disela-sela launching tilang elektronik tahap pertama yang dilakukan secara virtual di Aula Catur Prasetya, Mapolda Sulut.

ETLE, menurut dia, menjadi jawaban atas perkembangan lingkungan saat ini. Polri dituntut untuk bertindak lebih humanis dan transparan dalam mewujudkan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas). Merujuk Program Prioritas Kapolri, kata dia, penegakkan hukum yang berkeadilan merupakan program ke-11 dari 16 program prioritas 100 hari Kapolri. “Kami berharap keberadaan ETLE ini akan merubah sikap perilaku dalam berkendara di jalan yang berkeselamatan. Juga secara tidak langsung akan merubah budaya berkendara yang lebih disiplin serta menunjang adanya pembangunan kota dengan konsep smart city,” jelas Kapolda.

Di sisi lain, program ETLE sangat efektif di masa pandemi Covid-19. Itu karena mengurangi kegiatan tatap muka dalam rangka menghindari penularan Covid-19. “Saat ini, ETLE di Sulut masih terfokus di Kota Manado. Ke depan, ini dapat diperluas ke kabupaten dan kota di jajaran Polda Sulut. Jadi, konsep smart city yang ditunjang dengan teknologi informasi merupakan sebuah kebutuhan yang harus disiapkan di era 4.0 saat ini,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.

“Terima kasih atas bantuan, kerja sama dan partisipasi yang diberikan oleh Pemprov Sulut dan jajaran serta Walikota Manado sehingga kita bisa ikut launcing tahap pertama,” imbuh Kapolda.

Launching ETLE tahap pertama di Mapolda Sulut diikuti jajaran Forkopimda, di antaranya Wakil Gubernur (Wagub) Drs Steven Kandou, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Santos Gunawan Matindang, Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Kajati Sulut, Danlantamal dan Danrem 131/Santiago. Kemudian, Walikota Manado GS Vicky Lumentut bersama instansi terkait, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Rudi Darmoko, para PJU dan para Kapolres jajaran.

Untuk diketahui, peluncuran ETLE perdana dilakukan oleh 12 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Sumbar, Lampung, Jambi, Riau, Sulsel dan Sulut. Ada sekira 224 titik lokasi yang sudah terpasang kamera ETLE di 12 Polda ini.

PEMPROV SULUT DUKUNG PENUH

Efek positif diberlakukannya tilang elektronik mulai ditakar. Selain ketertiban berlalu lintas di jalan raya, dampak menguntungkan lainnya dari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement yakni pendapatan daerah.

Hal itu dibenarkan Wagub Sulut, Steven OE Kandouw.  Untuk itu, Pemprov Sulut mengapresiasi pemberlakuan ETLE Nasional di Sulut khususnya di Kota Manado. “Pemerintah provinsi sangat berterima kasih dan salut kepada jajaran Polda Sulut yang sudah melaksanakan program ini. Dengan adanya program ini, yang paling merasakan dampaknya adalah Pemprov Sulut dalam hal ini Dinas Pendapatan Sulut,” ujar Kandouw, saat mengikuti launching penerapan ETLE secara virtual dari Aula Catur Prasetya Polda Sulut, Selasa (23/3).

Menurut dia, program ini secara langsung bisa mengidentifikasi mana wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya. “Ini sangat membantu, oleh karena itu arahan Gubernur, Pemprov Sulut wajib hukumnya membantu Polda Sulut untuk menerapkan ini dan diimplementasikan di 15 kabupaten/kota sehingga pelaksanaan lebih optimal,” tutupnya.

TINDAK 10 JENIS PELANGGARAN

Korps Lalu Lintas Polri telah memperluas penerapan tilang elektronik secara nasional mulai 23 Maret 2021. Ada 244 titik kamera di wilayah hukum 12 Polda dipasang. Kamera ETLE itu bertugas memantau dan bisa menjerat 10 pelanggaran lalu lintas.

Menurut keterangan pada situs NTMC Polri, 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak menggunakan kamera ETLE adalah melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang serta tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Menurut kepolisian, seperti dikutip dari CNN, 10 penindakan itu sesuai amanat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Komisaris Besar Abrianto Pardede mengatakan, kehadiran tilang elektronik secara nasional bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta mengurangi aktivitas oknum yang melakukan pemerasan saat penindakan pelanggaran secara manual. "Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujudnya transparansi," ucap Abrianto.

Menurut Abrianto sistem tilang elektronik bisa menindak kendaraan yang berasal dari luar wilayah Polda tertentu. "Disebut nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerahnya. Contoh Yogya bisa menindak pelat H. Adanya ini menjadi semua Polda bisa ke nopol semua kendaraan, artinya ini enggak cuma khusus satu Polda, jadi semua kendaraan di mana pun bisa ditindak," kata dia.

Abrianto mengimbau kepada masyarakat yang sedang berkunjung ke kota lain agar tetap selalu disiplin berlalu lintas dan mematuhi aturan serta rambu lalu lintas yang berlaku.

BERTAHAP, JANGKAU 34 PROVINSI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya ‘mimpi’ besar. Pengembangan tilang elektronik akan menjangkau 34 provinsi di Indonesia. Persiapan terus dilakukan.

"Hari ini kita launching di 12 provinsi ada 244 titik yang hari ini kita gelar, ke depan secara bertahap akan kita kembangkan menjadi 34 provinsi dan setiap ibukota kabupaten dan kota nanti akan kita gelarkan," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat launching di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (22/3).

Adapun 12 Kepolisian Daerah itu adalah Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Selatan.

Listyo menerangkan sistem ETLE ini adalah bagian penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Ia berharap ke depan dalam proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, polisi tidak perlu lagi berhadapan langsung dengan masyarakat. "Impian kami ke depan polisi lantas hanya melakukan mengurai kemacetan, menolong masyarakat yang kecelakaan, melakukan kegiatan yang butuh kehadiran polantas, sementara penegakan hukum yang potensi penyalahgunaan wewenang bisa kita hindari," ujar mantan Kabareskrim tersebut.

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menambahkan semua kendaraan yang melanggar akan terpotret melalui kamera yang terpasang. Ia menyebut tidak ada pengecualian pada kendaraan dengan nomor plat tertentu.

"Semua kendaraan yang melanggar akan terpotret, mau nomor khusus, nomor TNI, dll itu terpotret. Untuk TNI nanti koordinasi dengan teman teman POM. Bagaimana mekanismenya. Hampir enggak ada masalah secara teknis sudah kita bicarakan," kata Istiono.

Lebih lanjut, Istiono mengatakan setelah 12 Polda pada tahap pertama ini, nantinya program ETLE akan dikembangkan di 10 Polda lainnya.

"Tahap pertama ini akan ditindaklanjuti dengan launching tahap kedua nanti. Akan kita bangun di 10 polda berikutnya. Yang kita rencanakan nanti sekitar 28 April kita resmikan launching keduanya," kunci jenderal polisi bintang dua itu.(cnn/yazin solichin)

 


Komentar

Populer Hari ini





Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting