Bank Sampah Solusi Atasi Masalah Lingkungan


Manado, MS

Polemik sampah di Bumi Nyiur Melambai masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Gerak penuntasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait persoalan tersebut pun dipacu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini, dengan menjaring masukkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.

 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Kamis (1/4), melakukan kunjungan kerja (Kunker) bersama tim ahli ke Kota Bitung. Kunker diterima Walikota Ir Maurits Mantiri MM, Wakil Walikota Hengky Honandar SE, Sekretaris Daerah Dr Audy Pangemanan beserta jajaran Pemkot Bitung.

 

"Kamis 1 April adalah hari perdana Walikota dan Wakil Walikota Bitung masuk kantor usai dilantik Gubernur Sulut pada 31 Maret 2021. Bapemperda DPRD Provinsi Sulut merupakan tamu resmi pertama yang diterima Walikota dan Wakil Walikota Bitung periode 2021-2024. Kunker Bapemperda dalam kerangka mendapatkan masukan dan usul dari Kota Bitung untuk penyusunan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik," ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky Pangemanan.

 

Ia menjelaskan, Kota Bitung telah memiliki Perda Nomor 17 Tahun 2013, tentang pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan 8 asas. Ke-8 asas dimaksud, yakni tanggung jawab, berkelanjutan, manfaat, keadilan, kesadaran, kebersamaan, keamanan dan nilai ekonomi. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Juga menjadikan sampah sebagai sumber daya yang mampu memberikan manfaat secara ekonomi buat masyarakat. Bahkan bisa mengubah perilaku manusia akan kesadaran dalam pengelolaan sampah.

 

"Dinas terkait di Kota Bitung bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan persampahan di daerah. Camat sampai Lurah bertanggung jawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan persampahan di kecamatan kelurahan masing-masing," ungkapnya.

 

Pengurangan sampah di Kota Bitung, diketahui melalui kegiatan pengomposan, daur ulang, bank sampah dan kegiatan lainnya. Ini bertujuan mengurangi volume sampah yang diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA). Penanganan sampah melalui proses pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemprosesan akhir sampah.

 

"Pemerintah Kota Bitung memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di tingkat Kecamatan, Kelurahan, Lingkungan dan Rukun Tetangga. Juga di kawasan komersial, industri, fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya, sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

 

Pun dalam Perda Kota Bitung Nomor 17 Tahun 2013, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga bank sampah tingkat kota sampai kelurahan. Kepengurusan bank sampah berasal dari masyarakat. "Bank sampah dibentuk untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA. Ini berdampak juga untuk pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Masyarakat dapat berinisiatif untuk membentuk bank sampah di lingkungan tempat tinggalnya," ungkap Pangemanan.

 

Pengurus bank sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), mempunyai sejumlah tugas. Adalah menyusun rencana pengurangan, penanganan, memberikan sosialisasi, penyuluhan, menjemput, menimbang sampah ekonomis di sekolah-sekolah, kelurahan, kecamatan dan di bank sampah cabang serta tempat penampungan masyarakat. Selanjutnya, membuat buku administrasi umum dan keuangan, menyimpan dokumen bank sampah serta membuat laporan kepada kepala daerah melalui kepala dinas.

 

"Sejauh ini bank sampah di Kota Bitung sudah ada di 20 kelurahan dari 69 Kelurahan se-Kota Bitung. Pemkot Bitung sejak Tahun 2016 sudah melakukan kampanye Go Green dan Less Plastik. Dimana, mulai saat itu, seluruh ASN diwajibkan membawa tumbler. Kemudian tidak lagi menyediakan minuman dan makanan dalam kemasan plastik sekali pakai di setiap acara," jelasnya.

 

Di Tahun 2019, Pemkot Bitung bersama pihak swasta menandatangani Memorandum of Understanding untuk sama-sama memerangi sampah plastik. Itu setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Walikota Bitung Nomor 70 Tahun 2018. Sampah plastik adalah salah satu sumber pencemaran lingkungan hidup. Plastik merupakan produk serbaguna, ringan, fleksibel, tahan kelembaban, kuat, relatif murah. "Produk berbahan baku plastik menjadi primadona. Namun, tanpa disadari, karakter dasar plastik. Ditambah, cara penggunaan yang tidak ramah lingkungan. Ini justru merusak lingkungan hidup," ungkapnya.

 

Masalah sampah plastik di Sulut bahkan seluruh dunia sedang menjadi sorotan publik. Melihat perkembangan masalah sampah plastik yang sangat luas, diperlukan kebijakan pemerintah untuk mempercepat perbaikan sistem pengelolaannya.

 

"Memaksimalkan potensi sampah plastik yang ada dengan mendapatkan keuntungan ekonomis. Persoalan sampah bisa diselesaikan semaksimal mungkin. Jadikan sampah sebagai sumber daya. Misalnya mendaur ulang kemasan sampah plastik menjadi kerajinan tangan seperti tas, pernak- pernik, pot tanaman dan lain sebagainya," jelas Melky.

 

Dipaparkannya, ada banyak cara kreatif dan unik untuk mendaur ulang plastik menjadi beragam barang kerajinan bermanfaat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, mengubah paradigma pengelolaan sampah. Metode mengumpulkan, mengangkut dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting