ASN Kotamobagu Dilarang Mudik, Sande: Sanksi Berat Menanti


Kotamobagu, MS

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu dilarang melakukan mudik Lebaran tahun ini. Penegasan itu, tertuang dalam surat edaran Walikota Kotamobagu, terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 bagi ASN, mengacu pada peraturan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Adapun, larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan mudik atau cuti bagi pegawai ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan edaran tersebut kata Sande, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN mudik Lebaran. Namun, dengan persyaratan yang ketat. “ASN boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya,” tutur Sande.

Sande menambahkan, kriteria dimaksud, antara lain ASN tugas luar. Tetapi harus memiliki surat tugas dari Walikota Kotamobagu atau Sekda. “Tapi kalau ada yang paksakan tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi,” ungkap Sande.

Lanjut Sekda, pihaknya sedang mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB dan pos pengawasan untuk ASN di Kota Kotamobagu.

Menurutnya, sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) tentang kepegawaian. “Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang dan sanksi ringan,” kata Sande.

Dirinya mengimbau, ASN di Kota Kotamobagu agar mematuhi edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik Lebaran 2021. Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran virus covid-19.

“Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19,,” harap Sande. (endar yahya)

 

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting