Foto: Korban anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas didampingi orangtua bersama kuasa hukum Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH. Serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut Marsel Silom, SE. dan Kasie Penindakan Meiga Sondakh, SSTP., MS.
Pemerkosa Anak Disabilitas, Kuasa Hukum Usulkan Dikebiri
Pelaku Kemungkinan Lebih dari 8
Manado, MS
Roda penanganan kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 16 tahun
penyandang disabilitas di Kota Manado terus bergulir. Pihak keluarga korban
mengambil langkah untuk meminta perlindungan negara. Adapun kuasa hukum
keluarga korban mengusulkan agar pelaku bisa disanksi kebiri.
Kuasa hukum keluarga Sofyan Jimmy Yosadi SH menyampaikan, kasus pencabulan
terhadap anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas yang dilakukan 8 tersangka,
kemungkinan ada tersangka lainnya. "Sebagai kuasa hukum korban mengusulkan
penerapan hukuman kebiri kepada para pelaku selain ancaman hukuman pidana
berlapis ditambah pemberatan," ungkap Yosadi yang juga Wakil Sekjen DPP
PERADI Pergerakan.
Ia menjelaskan, berkaitan dengan kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak
perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas, korban dan keluarganya telah
meminta perlindungan kepada Negara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sulut. "Sebagai
advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, dirinya memberikan
bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar setelah orang tua korban
menandatangani surat kuasa. UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan
pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikolog, pemeriksaan
kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai
Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Korban saat
ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman," ungkap
Yosadi.
Dirinya mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Daerah (Polda) Sulut yang telah menangkap 8 orang terduga pelaku. Upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar tempat kejadian peristiwa (TKP) kedua sebuah bengkel di pinggiran pantai Malalayang tidak terjadi karena gerak cepat pihak kepolisian. Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban. "Hari ini saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus SIK MH, serta penyidik Brigadir Andros G Hiinur SH, di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya. Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani Orangtua, Psikolog, Saya sebagai kuasa hukum dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Sulut Pak Marsel Silom dan Kasie Penindakan Ibu Meiga Sondakh," jelas Sofyan.
Sebagai Kuasa Hukum Korban dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani F Siahaan SIK MH, Kasubdit Kompol Efendy Tubagus SSosMSi serta penyidik subdit 4 renakta ditreskrimum Polda Sulut Brigadir Andros G Hiinur SH. Ancaman hukuman yang tinggi 15 tahun penjara dengan pemberatan ditambah sepertiga menurut Yosadi, tidak cukup untuk menjerat para pelaku bejat yang mencabuli dan memperkosa anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas tersebut. "Saya mengusulkan agar pertama kali di Sulut diterapkan hukuman kebiri kepada para Pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020. Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak," tegasnya.
Penyelidikan terus dilakukan, diduga masih ada pelaku lainnya yang terus didalami. Perkiraan ada 12 pelaku dari 8 pelaku yang ditangkap. "Masih menunggu kesiapan mental korban yang menderita trauma psikis dan sempat drop kesehatannya selama dua minggu pasca peristiwa," tuturnya.
"Sulut darurat Kekerasan Seksual dengan korban anak dan perempuan. Saya mengusulkan dan mendorong kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera membahas dan mensahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," tegasnya.(yaziin solichin)
Komentar