Foto: Edsion Humiang dan Flora Krisen.
Pemprov Polisikan Oknum Penyerobot Lahan KEK Bitung
Abaikan Tiga Surat Peringatan
Manado, MS
Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus
(KEK) Bitung menggelinding ke ranah hukum. Oknum yang diduga menyerobot lahan
milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) itu telah dilaporkan
ke pihak kepolisian. Langkah itu terpaksa ditempuh menyusul diabaikannya surat
peringatan 3 kali yang dilayangkan Pemprov Sulut kepada oknum tersebut.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan Pemprov Sulut
Edison Humiang menyampaikan bahwa pelaksanaan penertiban lahan KEK Bitung milik
Pemprov Sulut berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No.00002/Tanjung
Merah. Namun setelah dikosongkan pada Tahun 2015, ternyata ada oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab yang memobilisasi masyarakat untuk menduduki dan
menyerobot lahan KEK Bitung ini. Sampai saat ini data jumlah jiwa penghuni liar
di lahan KEK di sebanyak 2023 kepala keluarga (KK).
"Tindakan penyerobotan tanah milik Pemprov Sulut di
lahan KEK Bitung oleh masyarakat ini disertai pula dengan proses peralihan/jual
beli secara ilegal dan hal ini dilakukan oleh beberapa oknum yang tidak
bertanggung jawab tanpa ada dasar hukum yang jelas," ungkap Humiang, Rabu
(7/7).
Penyerobotan lahan ini dinilai menghambat pembangunan KEK
Bitung sebagai salah satu proyek strategis nasional yang diresmikan
operasionalnya oleh Presiden Joko Widodo bersama Gubernur Olly Dondokambey di
Manado pada April 2019 lalu. Pembangunan infrastruktur yang masif termasuk KEK
Bitung di Sulut adalah wujud kehadiran negara untuk pemerataan dan
kesejahteraan masyarakat. Karenanya, pelaksanaan penertiban dan pengosongan
Lahan KEK Bitung oleh Pemprov Sulut terus dimantapkan.
Humiang mengatakan, berbagai upaya persuasif terus dilakukan
untuk pengosongan lahan KEK Bitung yang diduduki oleh orang-orang yang tidak
berhak. Tiga surat teguran atau peringatan disampaikan kepada penghuni ilegal
agar segera mengosongkan/meninggalkan lahan KEK Bitung dengan sukarela, dan
Pemprov Sulut akan melakukan pendataan serta memfasilitasi evakuasi dan
pengangkutan barang bagi penghuni lahan tersebut.
Peringatan pertama disampaikan kepada penghuni lahan KEK
melalui Surat Sekdaprov Sulut Nomor 590/21.3411/Sekr-BKAD Tanggal 31 Mei 2021
agar melaksanakan pengosongan tanah pada wilayah 92,7 Ha selambat-lambatnya
tanggal 17 Juni 2021. Peringatan kedua disampaikan melalui Surat Sekda Prov.
Sulut No. 539/21.3689/Sekr.Ro.Pemotda Tanggal 11 Juni 2021 dan peringatan
ketiga melalui Surat Sekda Prov. Sulut No. 100/21.3896/Sekr.Ro-Pemotda Tanggal
23 Juni 2021, agar segera melakukan pengosongan tanah selambat-lambatnya
tanggal 7 Juli 2021.
"Terkait tindakan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab tersebut maka Pemprov Sulut telah menyampaikan laporan kepada Polda Sulut
terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di lokasi KEK Bitung
sesuai laporan Polisi No.STTLP/305.a/Vl/2021/SPKT Tanggal 29 Juni 2021,"
jelas mantan Sekretaris Kota Bitung ini.
Sementara Kepala Biro Hukum Pemprov Flora Krisen, pihak
penyidik Polda sementara mendalami posisi kasus untuk segera dilakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. "Sebagai pelapor, Pemprov
telah dipanggil oleh Penyidik Polda Sulut dan selanjutnya akan memanggil
oknum-oknum yang terkait dengan kegiatan tindak pidana tersebut diantaranya
adalah saksi dan pelaku penyerobotan/jual beli tanpa dasar hukum yang
berlaku," bebernya.
"Tindakan tegas Pemprov Sulut ini dilakukan karena
lahan tersebut merupakan lokasi Kawasan Ekonomi Khusus, yang terletak di
Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung, yang akan dimanfaatkan
menjadi zona pengembangan industri, ekspor, dan logistik," tambah Krisen.
KEK Bitung akan fokus pada industri pengolahan perikanan,
industri kelapa untuk menghasilkan komoditi ekspor berkualitas nasional dan
internasional. Pembangunan KEK dan jalan tol Manado-Bitung menjadi jawaban atas
kebutuhan para investor di Indonesia, khususnya di Sulawesi Utara serta Bitung
dan membuka lapangan kerja baru bagi warga setempat.
KEK Bitung merupakan perwujudan komitmen pemerintah untuk
membuka jalur perdagangan yang terkoneksi langsung dengan jalur transportasi
darat dan laut dalam mendukung efektivitas dan efisiensi perdagangan serta
pertumbuhan ekonomi. KEK Bitung ini memberikan dampak positif terhadap ekonomi
nasional dan memberikan kontribusi bagi Bitung, Sulut, bahkan seluruh
Indonesia. (sonny dinar)















































Komentar