Foto: Yusra Alhabsyi
Perda Sampah Plastik ‘Dipacu’, Pelanggar Harus Disanksi
Manado, MS
Polemik sampah plastik memantik keprihatinan Wakil Gubernur
(Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw. Persoalan yang coba
difasilitasi lewat Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan memiliki sanksi.
Mereka yang melanggar aturan tersebut dinilai perlu diberikan ‘punishment’.
Penegakkan hukum terkait dengan sampah plastik dipandang harus
betul-betul dijunjung tinggi. Jangan sampai perda yang dibuat nanti jadi pasal
karet. Atau penafsirannya bisa menimbulkan perbedaan persepsi. "Kita semua
juga harus menerima konsekuensi dan siap mendapatkan punishment kalau kita
langgar perda yang sudah ditetapkan," ungkap Kandouw kepada seluruh yang
hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, dalam
rangka Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah
Plastik serta Pendapat Gubernur terhadap Ranperda dimaksud sekaligus Tanggapan
dan/atau Jawaban Fraksi
terhadap Pendapat Gubernur atas Ranperda tersebut, Senin (12/7),
di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut.
Kandouw menjelaskan, mindset atau pola pikir masyarakat tentang
sampah plastik harus diubah. Perda ini dinilai tidak akan efektif kalau mindset
masyarakat Sulut tidak diubah. "Ini menjadi pekerjaan rumah kita yang kita
harus sampaikan apakah melalui institusi agama, pendidikan dan yang pasti harus
melalui keluarga," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi, saat membacakan penjelasan Bapemperda mengungkapkan, pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dari pemerintah daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
"Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan
masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber
daya.
Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang
pengelolaan sampah, kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah ada
pada pemerintah kabupaten kota," ungkap Yusra.
Lanjutnya, di lain pihak, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten kota dalam pengelolaan sampah. Upaya ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan perlu disosialisasikan dan dijalin kerjasama dengan masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat, antar kabupaten,
antarkota, kemitraan/swasta.
"Kerjasama yang dilakukan ini
merupakan suatu komitmen bahwa provinsi Sulawesi Utara memperhatikan dan
melestarikan kualitas kesehatan lingkungan melalui pengelolaan sampah dengan
tujuan mengurangi penggunaan bahan plastik dan bahan lain yang tidak dapat
terurai," kuncinya. (arfin tompodung)
Komentar