Perda Sampah Plastik ‘Dipacu’, Pelanggar Harus Disanksi


Manado, MS

 

Polemik sampah plastik memantik keprihatinan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara (Sulut), Steven Kandouw. Persoalan yang coba difasilitasi lewat Peraturan Daerah (Perda) ini diharapkan memiliki sanksi. Mereka yang melanggar aturan tersebut dinilai perlu diberikan ‘punishment’. 

 

Penegakkan hukum terkait dengan sampah plastik dipandang harus betul-betul dijunjung tinggi. Jangan sampai perda yang dibuat nanti jadi pasal karet. Atau penafsirannya bisa menimbulkan perbedaan persepsi. "Kita semua juga harus menerima konsekuensi dan siap mendapatkan punishment kalau kita langgar perda yang sudah ditetapkan," ungkap Kandouw kepada seluruh yang hadir dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, dalam rangka Penyampaian/Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik serta Pendapat Gubernur terhadap Ranperda dimaksud sekaligus Tanggapan dan/atau Jawaban Fraksi 

terhadap Pendapat Gubernur atas Ranperda tersebut, Senin (12/7), di ruang rapat Paripurna DPRD Sulut. 

 

Kandouw menjelaskan, mindset atau pola pikir masyarakat tentang sampah plastik harus diubah. Perda ini dinilai tidak akan efektif kalau mindset masyarakat Sulut tidak diubah. "Ini menjadi pekerjaan rumah kita yang kita harus sampaikan apakah melalui institusi agama, pendidikan dan yang pasti harus melalui keluarga," tuturnya.

 

Sementara itu, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Yusra Alhabsyi, saat membacakan penjelasan Bapemperda mengungkapkan, pengelolaan sampah merupakan urusan wajib dari pemerintah daerah. Hal itu sebagaimana tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.


"Pengelolaan sampah adalah kegiatan sistematis, 

menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber 

daya.


Berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan sampah ada pada pemerintah kabupaten kota," ungkap Yusra. 


Lanjutnya, di lain pihak, pemerintah provinsi memiliki wewenang untuk menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan kinerja kabupaten kota dalam pengelolaan  sampah. Upaya ini perlu dilaksanakan secara berkesinambungan dan perlu disosialisasikan dan dijalin kerjasama dengan masyarakat, lembaga-lembaga masyarakat, antar kabupaten, 

antarkota, kemitraan/swasta.


"Kerjasama yang dilakukan ini merupakan suatu komitmen bahwa provinsi Sulawesi Utara memperhatikan dan melestarikan kualitas kesehatan lingkungan melalui pengelolaan sampah dengan tujuan mengurangi penggunaan bahan plastik dan bahan lain yang tidak dapat terurai," kuncinya. (arfin tompodung)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting