Agus Fatoni Minta Sulut Cs Terus Berinovasi
DAYA gedor pemerintah daerah (pemda) dalam berinovasi terus
diingatkan. Khususnya pada 6 area inovasi yakni administrasi pemerintahan,
manajemen pemerintahan, kebijakan, frugal, teknologi serta sosial.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
(Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni. Mantan Penjabat
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) ini menjelaskan, pemda dapat menerapkan inovasi
di bidang administrasi dengan mengadopsi cara baru dalam mengelola pemerintahan
serta melakukan revolusi administrasi birokrasi secara akuntabel.
Selanjutnya, pemda juga dapat melahirkan inovasi di area
manajemen. Guna melakukan pembaruan
prosedur dan birokrasi dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi. “Inovasi kebijakan dengan pendekatan yang
lebih efisien, implementatif, dan dapat diadopsi berbagai pihak, juga perlu
diterapkan pemerintah daerah,” terang Fatoni.
Dia menambahkan, peningkatan inovasi juga dapat dilaksanakan
di area inovasi frugal. Terobosan tersebut memungkinkan pemda menciptakan
inovasi produk dengan biaya lebih murah dibanding produk yang telah ada.
Langkah tersebut diyakini akan menunjang kinerja pemda lebih optimal, mengingat
inovasi ini tidak membutuhkan sumber daya yang besar.
Lanjut Fatoni, di era digital seperti saat ini, penting bagi
pemda untuk fokus juga pada area inovasi teknologi. Dalam inovasi tersebut,
pemda dapat mengadopsi proses produksi yang inovatif melalui kegiatan
penelitian dan pengembangan atau alih teknologi. “Selain itu, jajaran perangkat
daerah juga bisa menciptakan inovasi di area sosial yang mencakup struktur
budaya normatif atau regulatif guna mendorong kesejahteraan masyarakat yang
inklusif,” terangnya.
Menurut Fatoni, 6 area inovasi tersebut perlu menjadi fokus
utama pemda dalam berinovasi, tak terkecuali Provinsi Aceh. Lantaran, pada
Indeks Inovasi Daerah tahun 2020 Provinsi Aceh hanya melaporkan sebanyak 36
inovasi dengan rincian 11 inovasi dapat diukur, sedangkan 25 lainnya dianggap
belum memenuhi kriteria. Hal itu disebabkan kurangnya dokumen penunjang dari
inovasi yang dilaporkan. “Oleh karenanya pemda perlu melengkapi data penunjang,
agar hasil inovasi dapat divalidasi,” katanya.
Kendati demikian, Fatoni mengapresiasi semangat Pemerintah
Provinsi Aceh dalam meningkatkan inovasinya. Apalagi, upaya tersebut terlihat
dalam capaian Indeks Inovasi Daerah. Semula pada 2018, Provinsi Aceh menempati
peringkat 29 dengan predikat tidak dapat dinilai (disclaimer). Kemudian pada
tahun 2019, ranking tersebut justru turun di posisi terendah dari 34 provinsi
yang dinilai.
“Namun pada 2020, Provinsi Aceh meningkat pesat ke peringkat
16 dengan predikat sangat inovatif. Tentunya hal ini dapat menginspirasi daerah
lainnya,” kunci Fatoni.(sonny dinar)















































Komentar