Ranperda Sampah Plastik Target Dituntaskan Oktober


Manado, MS

Arah penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengendalian Sampah Plastik ditetapkan. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) terkait telah sepakat untuk menuntaskannya Oktober 2021. Walaupun ditargetkan secepatnya finish namun regulasi tersebut akan dipastikan memiliki bobot yang baik.

Ketua Pansus Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, Fabian Kaloh menyampaikan, agenda mereka pada, Senin (2/7) kemarin, membahas tentang tahapan-tahapan dalam pembahasan. Semuanya setuju agar ranperda ini meski di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diselesaikan secepatnya. "Cepat tapi kita harus pastikan ini terintegrasi dengan kabupaten kota lain. Dengan melihat situasi masyarakatnya dan sosiologisnya," ungkap Kaloh kepada wartawan, usai rapat Pembahasan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik, di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut.

Ia mengungkapkan, segala sesuatu yang berkaitan dengan perda tersebut akan diupayakan dibahas. Dengan demikian sulit untuk menemukan kejanggalan dalam regulasi ini. "Apakah perda (peraturan daerah) ini mengatur sampai subtansi sanksi, itu juga akan kita bahas. Walaupun ada yang bilang sanksi dibuat kabupaten kota. Makanya perlu diupayakan supaya tidak ada celah yang memunculkan komplain masyarakat," ujarnya.

Harapannya dalam pembahasan ke depan tidak ada kendala. Apalagi sedang menghadapi pandemi Covid-19. Menurutnya, ada kebijakan-kebijakan yang bisa membatasi gerak untuk menuntaskan perda ini seperti PPKM. "Target kita Oktober (sudah selesai, red). Dengan catatan PPKM ini segera berakhir," tutur Kaloh yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut.

Ditambahkannya, ini adalah perda inisiatif. Dengan demikian akan menjadi lucu kalau sesama anggota dewan ada yang tidak setuju. "Karena dalam paripurna semua sudah setuju segera dibentuk perda pengendalian sampah plastik," papar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Maka dari itu pihaknya nanti akan meminta masukkan dari semua stakeholder. Ini dalam rangka memperkuat perda tersebut sebelum nanti bisa diketuk dan diterapkan. "Apakah di dinas daerah atau instansi vertikal seperti balai-balai, kemudian pers dan pegiat lingkungan. Kita akan mengadakan rapat dengan semua instansi terkait. Dan dengan produsen yang memproduksi plastik atau yang gunakan plastik," ujar wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting