KASUS KORUPSI JILID II, SWM MENUJU ‘MEJA HIJAU’


Jakarta, MS

Episode kasus korupsi yang kembali menjerat Sri Wahyuni Manalip (SWM) masuk babak baru. Kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kepulauan Talaud itu segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi jilid II yang dilakoni SWM ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

 

Ini merupakan kasus kedua yang menjerat SWM. Sebelumnya, ia telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait revitalisasi pasar. "Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/9).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penahanan terhadap SWM telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Selama proses persidangan nanti, SWM akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Utara.

"Selanjutnya tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

 

101 SAKSI DIPERIKSA

KPK memang getol menguliti detil perkara ini sebelum menyeret ulang SWM di kasus kedua ini. SWM disangka dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. KPK pun menetapkan Sri sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp9,5 miliar. Uang itu terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.

“Kasus gratifikasi yang kini menjerat Sri Wahyumi merupakan hasil pengembangan dari korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.  Selama proses penyidikan, kami telah periksa 101 orang saksi yang diantaranya terdiri dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud,” ucap Ali.

Perjalanan SWM bergelut dalam proses hukum yang kembali menjeratnya, memang penuh drama. Langkah ‘perlawanan’ melalui jalur praperadilan sempat ditempuh mantan bupati yang terkenal banyak mengoleksi barang mewah ini. Namun sayang berujung kegagalan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menolak permohonan tersebut.

Permohonan praperadilan sebelumnya dilayangkan SWM pada 14 Juni 2021 lalu. Ia tak terima penangkapan kembali dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi bernilai Rp9,5 miliar. Kasus gratifikasi itu terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017.

Namun upaya praperadilan tak berhasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak permohonan yang diajukan SWM. Keputusan itu dibacakan Hariyadi di ruang sidang nomor 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni silam.

“Mengadili, menolak permohonan tersebut dalam pokok perkara: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon tersebut. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Hariyadi saat membacakan putusannya kala itu.

 

KPK PUNYA BUKTI KUAT

Perlawanan sempat dilakukan SWM ke KPK saat mantan Bupati Talaud itu kembali ditangkap dan ditahan beberapa saat setelah ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Ia keberatan atas penangkapan tersebut dan menuding apa yang dilakukan KPK saat itu merupakan pelanggaran HAM. Kuasa hukum SWM, Teguh, bahkan pernah menyebut KPK telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sayangnya KPK ternyata punya ‘amunisi’ yang kuat untuk menjerat SWM. Itu terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal Hariyadi pertengahan Juni 2021 silam. Dalam keputusan tersebut, hakim mempertimbangkan bahwa dalil mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap Sri ditolak oleh termohon, yakni KPK.

Lembaga antirasuah itu menghadirkan sejumlah alat bukti antara lain, surat perintah penangkapan bertanggal 28 April, surat bukti perintah penahanan bertanggal 29 April, surat bukti berita acara penahanan tersangka, dan berbagai dokumen lainnya. "Maka dalil tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas diri pemohon praperadilan tersebut telah terbantahkan," kata hakim Hariyadi.

Hakim juga mempertimbangkan pernyataan KPK bahwa penetapan tersangka terhadap Sri telah memenuhi sejumlah pasal dalam Undang-Undang KPK serta telah memenuhi 2 alat bukti. "Maka pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka telah memiliki 2 alat bukti yang sah sehingga dalil permohonan praperadilan tersebut tidak beralasan," kata Hakim Hariyadi.

Lebih lanjut, Hariyadi juga menyebut bahwa aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dipersoalkan pihak SWM tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan. Dugaan pelanggaran HAM itu, kata Haryadi, tidak perlu lagi dipertimbangkan. "Sehingga dalil permohonan praperadilan tersebut telah ditolak," jelas Hariyadi saat itu.

 

MENANTI PUTUSAN PENGADILAN

Mentalnya permohonan praperadilan telah membuka lebar jalur hukum SWM menuju proses peradilan. Bahkan kemenangan KPK di sidang praperadilan secara tak langsung ikut memproyeksikan jalannya kasus ini di PN Tipikor Manado nanti. SWM bakal menghadapi proses persidangan yang alot baginya.

KPK dipastikan segera melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi bernilai Rp9,5 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. SWM kans terjatuh ke lobang yang sama untuk kedua kalinya.

SWM sendiri baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Mulanya, ia divonis 4,5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019. Namun, hukuman itu dipotong setelah Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan dikabulkan.

Ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Sialnya, belum puas menghirup udara kebebasan, SWM pada hari yang sama saat ia bebas kembali ditangkap KPK terkait dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri 29 April 2021 lalu, usai penahanan terhadap SWM.

Penangkapan ulang oleh KPK sempat membuat SWM terpukul. Ketika itu emosionalnya sempat tak stabil saat kembali ditangkap KPK. Ia sempat mengamuk saat hendak ditahan. Untuk alasan itulah KPK tidak menghadirkannya saat konferensi pers pasca penangkapan tersebut. "Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK saat konferensi pers, 29 April lalu.

Namun kini SWM harus siap berhadapan dengan lembaga anti rasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(cnn/kpc)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting