KASUS KORUPSI JILID II, SWM MENUJU ‘MEJA HIJAU’
Jakarta, MS
Episode kasus korupsi yang kembali menjerat Sri Wahyuni
Manalip (SWM) masuk babak baru. Kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati
Kepulauan Talaud itu segera disidangkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
telah melimpahkan berkas perkara korupsi jilid II yang dilakoni SWM ke
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Ini merupakan kasus kedua yang menjerat SWM. Sebelumnya, ia
telah divonis pidana penjara selama dua tahun dalam kasus suap terkait
revitalisasi pasar. "Jaksa KPK Andry Lesmana melimpahkan berkas perkara
terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip ke Pengadilan Tipikor pada PN Manado,"
ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (8/9).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan penahanan
terhadap SWM telah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Selama proses
persidangan nanti, SWM akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda
Sulawesi Utara.
"Selanjutnya tim JPU [Jaksa Penuntut Umum] akan
menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan
agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
101 SAKSI DIPERIKSA
KPK memang getol menguliti detil perkara ini sebelum
menyeret ulang SWM di kasus kedua ini. SWM disangka dengan Pasal 12B atau Pasal
11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo
Pasal 65 ayat 1 KUHP. KPK pun menetapkan Sri sebagai tersangka karena diduga
menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp9,5 miliar. Uang itu terkait dengan
proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014-2017.
“Kasus gratifikasi yang kini menjerat Sri Wahyumi merupakan
hasil pengembangan dari korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar
Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Selama
proses penyidikan, kami telah periksa 101 orang saksi yang diantaranya terdiri
dari pihak swasta dan ASN pada Pemkab Kepulauan Talaud,” ucap Ali.
Perjalanan SWM bergelut dalam proses hukum yang kembali
menjeratnya, memang penuh drama. Langkah ‘perlawanan’ melalui jalur
praperadilan sempat ditempuh mantan bupati yang terkenal banyak mengoleksi
barang mewah ini. Namun sayang berujung kegagalan. Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan sebelumnya telah menolak permohonan tersebut.
Permohonan praperadilan sebelumnya dilayangkan SWM pada 14
Juni 2021 lalu. Ia tak terima penangkapan kembali dirinya oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi bernilai Rp9,5
miliar. Kasus gratifikasi itu terkait proyek infrastruktur di Kabupaten
Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017.
Namun upaya praperadilan tak berhasil. Hakim tunggal
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak permohonan yang diajukan
SWM. Keputusan itu dibacakan Hariyadi di ruang sidang nomor 7, Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, 22 Juni silam.
“Mengadili, menolak permohonan tersebut dalam pokok perkara:
satu, menolak permohonan praperadilan pemohon tersebut. Dua, membebankan biaya
perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Hariyadi saat
membacakan putusannya kala itu.
KPK PUNYA BUKTI KUAT
Perlawanan sempat dilakukan SWM ke KPK saat mantan Bupati
Talaud itu kembali ditangkap dan ditahan beberapa saat setelah ia bebas dari
lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Ia keberatan atas penangkapan
tersebut dan menuding apa yang dilakukan KPK saat itu merupakan pelanggaran
HAM. Kuasa hukum SWM, Teguh, bahkan pernah menyebut KPK telah melanggar
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sayangnya KPK ternyata punya ‘amunisi’ yang kuat untuk
menjerat SWM. Itu terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang
dibacakan hakim tunggal Hariyadi pertengahan Juni 2021 silam. Dalam keputusan
tersebut, hakim mempertimbangkan bahwa dalil mengenai tidak sahnya penangkapan
dan penahanan terhadap Sri ditolak oleh termohon, yakni KPK.
Lembaga antirasuah itu menghadirkan sejumlah alat bukti
antara lain, surat perintah penangkapan bertanggal 28 April, surat bukti
perintah penahanan bertanggal 29 April, surat bukti berita acara penahanan
tersangka, dan berbagai dokumen lainnya. "Maka dalil tidak sahnya
penangkapan dan penahanan atas diri pemohon praperadilan tersebut telah
terbantahkan," kata hakim Hariyadi.
Hakim juga mempertimbangkan pernyataan KPK bahwa penetapan
tersangka terhadap Sri telah memenuhi sejumlah pasal dalam Undang-Undang KPK
serta telah memenuhi 2 alat bukti. "Maka pada saat pemohon ditetapkan
sebagai tersangka telah memiliki 2 alat bukti yang sah sehingga dalil
permohonan praperadilan tersebut tidak beralasan," kata Hakim Hariyadi.
Lebih lanjut, Hariyadi juga menyebut bahwa aspek pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) yang dipersoalkan pihak SWM tidak termasuk dalam ruang
lingkup praperadilan. Dugaan pelanggaran HAM itu, kata Haryadi, tidak perlu
lagi dipertimbangkan. "Sehingga dalil permohonan praperadilan tersebut
telah ditolak," jelas Hariyadi saat itu.
MENANTI PUTUSAN PENGADILAN
Mentalnya permohonan praperadilan telah membuka lebar jalur
hukum SWM menuju proses peradilan. Bahkan kemenangan KPK di sidang praperadilan
secara tak langsung ikut memproyeksikan jalannya kasus ini di PN Tipikor Manado
nanti. SWM bakal menghadapi proses persidangan yang alot baginya.
KPK dipastikan segera melanjutkan penyidikan atas kasus
dugaan gratifikasi bernilai Rp9,5 miliar terkait proyek infrastruktur di
Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. SWM kans terjatuh ke lobang
yang sama untuk kedua kalinya.
SWM sendiri baru saja selesai menjalani hukuman penjara
selama 2 tahun. Mulanya, ia divonis 4,5 tahun dan denda 200 juta subsider 3
bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo
dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai
Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar
Tahun Anggaran 2019. Namun, hukuman itu dipotong setelah Peninjauan Kembali
(PK) yang ia ajukan dikabulkan.
Ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu.
Sialnya, belum puas menghirup udara kebebasan, SWM pada hari yang sama saat ia
bebas kembali ditangkap KPK terkait dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan
penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu
tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata
Ketua KPK Firli Bahuri 29 April 2021 lalu, usai penahanan terhadap SWM.
Penangkapan ulang oleh KPK sempat membuat SWM terpukul.
Ketika itu emosionalnya sempat tak stabil saat kembali ditangkap KPK. Ia sempat
mengamuk saat hendak ditahan. Untuk alasan itulah KPK tidak menghadirkannya
saat konferensi pers pasca penangkapan tersebut. "Tidak bisa menampilkan
tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan
penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang
bersangkutan," ucap Ali di KPK saat konferensi pers, 29 April lalu.
Namun kini SWM harus siap berhadapan dengan lembaga anti
rasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(cnn/kpc)










































Komentar