PRAPERADILAN DITOLAK, SWM TERPOJOK


Jakarta, MS

Perjalanan Sri Wahyuni Manalip (SWM) bergelut dalam proses hukum yang kembali menjeratnya, kian terjal. Langkah ‘perlawanan’ melalui jalur praperadilan sempat ditempuh namun berujung kegagalan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut. Mantan Bupati Talaud ini pun kian terpojok.

Permohonan praperadilan sebelumnya dilayangkan SWM pada 14 Juni 2021 lalu. Ia tak terima penangkapan kembali dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi bernilai Rp9,5 miliar. Kasus gratifikasi itu terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017.

Namun upaya praperadilan tak berhasil. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi, menolak permohonan yang diajukan SWM. Keputusan itu dibacakan Hariyadi di ruang sidang nomor 7, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/6).

“Mengadili, menolak permohonan tersebut dalam pokok perkara: satu, menolak permohonan praperadilan pemohon tersebut. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," kata hakim tunggal Hariyadi saat membacakan putusannya.

 

ALAT BUKTI KPK KUAT

‘Pertarungan’ antara SWM dan KPK bermula saat mantan Bupati Talaud itu kembali ditangkap dan ditahan beberapa saat setelah ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Ia keberatan atas penangkapan tersebut.

Menurut kuasa hukum Sri, Teguh Samudera, saksi yang diajukan pihak Sri, yakni mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semandawai, penangkapan yang dilakukan KPK merupakan pelanggaran HAM. Bahkan, menurut Teguh, KPK telah melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sayangnya, KPK sebagai pihak termohon dalam sidang gugatan praperadilan ternyata punya ‘amunisi’ yang kuat. Itu terlihat dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dibacakan hakim tunggal Hariyadi.

Dalam keputusan tersebut, hakim mempertimbangkan bahwa dalil mengenai tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap Sri ditolak oleh termohon, yakni KPK. Lembaga antirasuah itu menghadirkan sejumlah alat bukti antara lain, surat perintah penangkapan bertanggal 28 April, surat bukti perintah penahanan bertanggal 29 April, surat bukti berita acara penahanan tersangka, dan berbagai dokumen lainnya.

"Maka dalil tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas diri pemohon praperadilan tersebut telah terbantahkan," kata hakim Hariyadi.

Hakim juga mempertimbangkan pernyataan KPK bahwa penetapan tersangka terhadap Sri telah memenuhi sejumlah pasal dalam Undang-Undang KPK serta telah memenuhi 2 alat bukti. "Maka pada saat pemohon ditetapkan sebagai tersangka telah memiliki 2 alat bukti yang sah sehingga dalil permohonan praperadilan tersebut tidak beralasan," kata Hakim Hariyadi.

Lebih lanjut, Hariyadi juga menyebut bahwa aspek pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dipersoalkan pihak SWM tidak termasuk dalam ruang lingkup praperadilan. Dugaan pelanggaran HAM itu, kata Haryadi, tidak perlu lagi dipertimbangkan. "Sehingga dalil permohonan praperadilan tersebut telah ditolak," jelas Hariyadi.

 

PROSES HUKUM SWM BERLANJUT

Mentalnya permohonan praperadilan membuka lebar jalur hukum SWM menuju proses hukum selanjutnya. KPK dipastikan segera melanjutkan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi bernilai Rp9,5 miliar terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014 sampai 2017. SWM kans terjatuh ke lobang yang sama untuk kedua kalinya.

SWM sendiri baru saja selesai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun. Mulanya, ia divonis 4,5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo dalam upaya memenangkan lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp2,818 miliar Tahun Anggaran 2019. Namun, hukuman itu dipotong setelah Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan dikabulkan.

Ia bebas dari lapas kelas II A Tangerang pada 29 April lalu. Sialnya, belum puas menghirup udara kebebasan, SWM pada hari yang sama saat ia bebas kembali ditangkap KPK terkait dugaan gratifikasi Rp9,5 miliar.

"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Ketua KPK Firli Bahuri 29 April 2021 lalu, usai penahanan terhadap SWM.

Penangkapan ulang oleh KPK sempat membuat SWM terpukul. Ketika itu emosionalnya sempat tak stabil saat kembali ditangkap KPK. Ia sempat mengamuk saat hendak ditahan. Untuk alasan itulah KPK tidak menghadirkannya saat konferensi pers pasca penangkapan tersebut.

"Tidak bisa menampilkan tersangka karena berupaya menyampaikan tapi kemudian, setelah akan dilakukan penahanan, keadaan emosi tidak stabil. Kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan," ucap Ali di KPK saat konferensi pers, 29 April lalu.

Namun kini SWM harus siap berhadapan dengan lembaga anti rasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Proses penyidikan untuk kasus baru yang dihadapinya dipastikan kembali berjalan pasca permohonan praperadilan ditolak pengadilan.(cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting