KPU Talaud Lakukan Verifikasi Faktual 8 Parpol




Melonguane, MS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud saat ini tengah melakukan tahapan verifikasi Faktual keanggotaan bagi 8 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Talaud Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Andri Sumolang menerangkan, untuk tahapan Pemilu 2024 saat ini KPU sementara melaksanakan tahapan verifikasi faktual, dimana untuk verifikasi vaktual sudah berjalan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 dan KSB sudah selesai. "Sekarang kita turun untuk pelaksanaan verifikasi faktual ke anggotaan partai politik. Jadi untuk KPU Talaud itu kita membagi tim sebanyak 9 tim untuk melaksanakan verifikasi ini yang dilakukan di 19 Kecamatan, dan saat ini tim-timnya sudah turun," terang Sumolang saat ditemui Media Sulut  di Kantor KPU, Selasa (18/10) kemarin.

Ia menjelaskan untuk verifikasi keanggotaan Parpol ini batas waktunya sampai tanggal 4 November, setelah itu akan di rekap dan akan menyerahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk rekapan. "Untuk sementara partai yang memenuhi syarat oleh KPU RI itu ada 9 Parpol parlemen threshold dan kemudian ada 9 partai baru. Tapi yang ada di Talaud itu ada 8 Parpol karena ada 1 syarat memenuhi di pusat tapi tidak mempunyai kepengurusan di Talaud. Partai itu adalah Partai Ummat," jelasnya.

Andri menambahkan, jadi saat ini KPU Talaud sedang melaksanakan verifikasi vaktual ke 8 Partai yang baru ini. "Jadi 8 Partai ini yang diverifikasi keanggotaanya yang tidak memenuhi parlemen threshold ini terdiri dari Partai Bulan Bintang, partai kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Buruh, dan Partai Ummat. Namun untuk partai ummat tidak dilakukan verifikasi karena mereka tidak memiliki struktur kepengurusan," pungkasnya.(jos tumimbang).


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting